29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:19 AM WIB

Jembrana Darurat Sampah, Puluhan Ribu Ton Sampah tidak Tertangani

NEGARA – Ribuan ton sampah di Jembrana belum dibuang ke tempat pembuangan sampah dan dikelola dengan baik.

Warga di Jembrana diprediksi menghasilkan 163 ton sampah setiap hari, namun dari jumlah tersebut tidak semua sampah dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) dan dikelola.

Berdasar data Dinas Lingkungan Hidup Jembrana, setiap warga di Jembrana diasumsikan memproduksi sampah sebanyak 0,5 kilogram setiap harinya.

Sehingga, setiap hari total sampah yang dihasilkan setiap hari sebanyak 163 ton. Dalam sebulan sampah yang dihasilkan 4.890 ton.

Sedangkan sampah yang dibuang ke TPA dalam sebulan sebanyak 4.000 meter kubik, setiap 1 kubik dikonversi 250 kilogram. Sehingga, hanya 10 ton setiap bulan yang dibuang ke TPA.

Jika dibandingkan antara sampah yang diproduksi dengan jumlah yang dibuang ke TPA, masih ada sekitar 4.880 ton sampah belum dibuang ke TPA.

Sampah yang belum tertangani tersebut diduga dibuang ke lingkungan, dibakar dan dibuang ke saluran air.

Beruntung sebagian desa di Jembrana sudah memiliki tempat pengelolaan sampah (TPS) dengan sistem 3R (reuse, reduce and recycle). Sehingga, sampah yang dibuang ke TPA hanya residu.

“Memang belum semua sampah tertangani dibuang ke TPA, karena desa sudah ada TPS3R,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Jembrana Dewa Gede Ary Candra Wisnawa kemarin.

Menurutnya, sampah yang dibuang ke TPA, dilakukan pemilahan organik dan non organik. Sampah non organik seperti plastik hasil pemilahan sebanyak 4 ton setiap bulan, sampah plastik tersebut dipres dan dijual.

Sedangkan sampah organik setiap bulan sebanyak 400 kilogram yang dibuat pupuk organik. “Pemilahan sampah ini akan terus ditingkatkan lagi, sehingga yang terbuang hanya residu,” jelasnya.

Pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat dari desa ke desa untuk mengelola sampah sejak dari rumah.

Di antaranya, melakukan pemilahan sampah organik dan non organik agar sampah yang terbuang ke TPA hanya sampah residu. Sehingga tidak membuat TPA Peh yang ada saat ini semakin over kapasitas.

Masalah sampah ini, lanjutnya, merupakan masalah bersama yang harus segera mendapat penanganan. Peran serta masyarakat sangat penting untuk mengendalikan timbulan sampah.

Selain mendorong desa dinas untuk membuat TPS3R, pihaknya juga mendorong desa adat untuk pendekatan adat dengan membuat perarem tentang sampah.

“Jadi semua bergerak bersama untuk mengatasi sampah,” tandasnya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup I Wayan Sudiarta mengatakan,

pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat pemilahan sampah dari rumah tangga dan mendorong agar desa membuat TPS3R yang saat ini sudah terwujud 8 TPS3R.

 Langkah tersebut sebagai upaya untuk mengurangi sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga. “TPS3R di setiap desa tujuannya untuk pengelolaan sampah dari sumbernya minimal di desa,” tegasnya.

Program yang sudah gencar dilaksanakan di Jembrana sejak beberapa tahun terakhir ini, sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Peraturan tersebut untuk mengatasi sampah dari sumbernya dan meminimalisir sampah yang dibuang ke TPA. 

NEGARA – Ribuan ton sampah di Jembrana belum dibuang ke tempat pembuangan sampah dan dikelola dengan baik.

Warga di Jembrana diprediksi menghasilkan 163 ton sampah setiap hari, namun dari jumlah tersebut tidak semua sampah dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) dan dikelola.

Berdasar data Dinas Lingkungan Hidup Jembrana, setiap warga di Jembrana diasumsikan memproduksi sampah sebanyak 0,5 kilogram setiap harinya.

Sehingga, setiap hari total sampah yang dihasilkan setiap hari sebanyak 163 ton. Dalam sebulan sampah yang dihasilkan 4.890 ton.

Sedangkan sampah yang dibuang ke TPA dalam sebulan sebanyak 4.000 meter kubik, setiap 1 kubik dikonversi 250 kilogram. Sehingga, hanya 10 ton setiap bulan yang dibuang ke TPA.

Jika dibandingkan antara sampah yang diproduksi dengan jumlah yang dibuang ke TPA, masih ada sekitar 4.880 ton sampah belum dibuang ke TPA.

Sampah yang belum tertangani tersebut diduga dibuang ke lingkungan, dibakar dan dibuang ke saluran air.

Beruntung sebagian desa di Jembrana sudah memiliki tempat pengelolaan sampah (TPS) dengan sistem 3R (reuse, reduce and recycle). Sehingga, sampah yang dibuang ke TPA hanya residu.

“Memang belum semua sampah tertangani dibuang ke TPA, karena desa sudah ada TPS3R,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Jembrana Dewa Gede Ary Candra Wisnawa kemarin.

Menurutnya, sampah yang dibuang ke TPA, dilakukan pemilahan organik dan non organik. Sampah non organik seperti plastik hasil pemilahan sebanyak 4 ton setiap bulan, sampah plastik tersebut dipres dan dijual.

Sedangkan sampah organik setiap bulan sebanyak 400 kilogram yang dibuat pupuk organik. “Pemilahan sampah ini akan terus ditingkatkan lagi, sehingga yang terbuang hanya residu,” jelasnya.

Pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat dari desa ke desa untuk mengelola sampah sejak dari rumah.

Di antaranya, melakukan pemilahan sampah organik dan non organik agar sampah yang terbuang ke TPA hanya sampah residu. Sehingga tidak membuat TPA Peh yang ada saat ini semakin over kapasitas.

Masalah sampah ini, lanjutnya, merupakan masalah bersama yang harus segera mendapat penanganan. Peran serta masyarakat sangat penting untuk mengendalikan timbulan sampah.

Selain mendorong desa dinas untuk membuat TPS3R, pihaknya juga mendorong desa adat untuk pendekatan adat dengan membuat perarem tentang sampah.

“Jadi semua bergerak bersama untuk mengatasi sampah,” tandasnya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup I Wayan Sudiarta mengatakan,

pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat pemilahan sampah dari rumah tangga dan mendorong agar desa membuat TPS3R yang saat ini sudah terwujud 8 TPS3R.

 Langkah tersebut sebagai upaya untuk mengurangi sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga. “TPS3R di setiap desa tujuannya untuk pengelolaan sampah dari sumbernya minimal di desa,” tegasnya.

Program yang sudah gencar dilaksanakan di Jembrana sejak beberapa tahun terakhir ini, sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Peraturan tersebut untuk mengatasi sampah dari sumbernya dan meminimalisir sampah yang dibuang ke TPA. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/