28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:03 AM WIB

Gobleg Ajukan Hak Pengelolaan Hutan Desa, Respons Dinas PMD Positif

SINGARAJA – Pemerintah Desa Gobleg berencana mengajukan izin Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD). 

Setelah mendapat hak pengelolaan, pemerintahan desa berjanji akan memanfaatkan izin tersebut untuk optimalisasi sumber daya air.

Saat ini sebenarnya sudah ada 20 desa di Buleleng yang mengantongi HPHD. Rata-rata izin pengelolaan yang diberikan luasnya antara 20 hektare hingga 50 hektare. 

Sayangnya, pengelolaan untuk dijadikan sumber pendapatan desa, masih belum optimal. Perbekel Gobleg Ketut Semarejaya mengatakan, potensi hutan di desanya cukup tinggi.

Sehingga muncul keinginan untuk mengelola hutan desa. Ia optimistis pengelolaan hutan desa itu akan memberikan dampak positif bagi perekonomian di desa.

“Rencananya kami ajukan 35 hektare saja. Kami akan konsultasikan dulu hal ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Mudah-mudahan dalam tahun ini sudah bisa kami ajukan izinnya,” kata Semarejaya.

Menurutnya setelah izin pengelolaan hutan desa diberikan, ia akan memanfaatkan untuk optimalisasi wisata di tingkat desa. 

Menurutnya, selama ini wisatawan yang datang ke Gobleg sangat berorientasi pada alam.

“Kalau kami kembangkan pariwisata, minimal kami kembangkan potensi untuk jalur tracking. Selain itu potensi hutan akan kami jaga untuk optimalisasi air di hilir,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas PMD Buleleng Made Subur yang dikonfirmasi terpisah, mempersilakan pihak desa mengajukan izin tersebut. 

Apabila hutan itu akan digunakan untuk optimalisasi pendapatan desa, ia menyarankan agar hutan desa dapat dikelola oleh BUMDes.

“Kalau bisa orientasinya bukan hanya wisata saja. Bisa juga kembangkan bumi banten di sana. Tanam tumbuhan yang diperlukan untuk upakara. 

Jadi kedepan saat ada karya atau piodalan di desa, tanamannya bisa digunakan untuk sarana,” kata Subur.

SINGARAJA – Pemerintah Desa Gobleg berencana mengajukan izin Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD). 

Setelah mendapat hak pengelolaan, pemerintahan desa berjanji akan memanfaatkan izin tersebut untuk optimalisasi sumber daya air.

Saat ini sebenarnya sudah ada 20 desa di Buleleng yang mengantongi HPHD. Rata-rata izin pengelolaan yang diberikan luasnya antara 20 hektare hingga 50 hektare. 

Sayangnya, pengelolaan untuk dijadikan sumber pendapatan desa, masih belum optimal. Perbekel Gobleg Ketut Semarejaya mengatakan, potensi hutan di desanya cukup tinggi.

Sehingga muncul keinginan untuk mengelola hutan desa. Ia optimistis pengelolaan hutan desa itu akan memberikan dampak positif bagi perekonomian di desa.

“Rencananya kami ajukan 35 hektare saja. Kami akan konsultasikan dulu hal ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Mudah-mudahan dalam tahun ini sudah bisa kami ajukan izinnya,” kata Semarejaya.

Menurutnya setelah izin pengelolaan hutan desa diberikan, ia akan memanfaatkan untuk optimalisasi wisata di tingkat desa. 

Menurutnya, selama ini wisatawan yang datang ke Gobleg sangat berorientasi pada alam.

“Kalau kami kembangkan pariwisata, minimal kami kembangkan potensi untuk jalur tracking. Selain itu potensi hutan akan kami jaga untuk optimalisasi air di hilir,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas PMD Buleleng Made Subur yang dikonfirmasi terpisah, mempersilakan pihak desa mengajukan izin tersebut. 

Apabila hutan itu akan digunakan untuk optimalisasi pendapatan desa, ia menyarankan agar hutan desa dapat dikelola oleh BUMDes.

“Kalau bisa orientasinya bukan hanya wisata saja. Bisa juga kembangkan bumi banten di sana. Tanam tumbuhan yang diperlukan untuk upakara. 

Jadi kedepan saat ada karya atau piodalan di desa, tanamannya bisa digunakan untuk sarana,” kata Subur.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/