33.1 C
Jakarta
23 November 2024, 12:30 PM WIB

Persediaan Blangko E-KTP di Disdukcapil Karangasem Menipis

AMLAPURA—Persediaan blangko E-KTP di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Karangasem menipis.

Menipisnya blangko E-KTP ini karena dampak distribusi blangko dari pemerintah pusat yang terbatas.

Seperti dibenarkan Kadis Pendukukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem I Wayan Sumidia.

Dijelaskan, jumlah stok blangko E-KTP di Disdukcapil Karangasem hanya tinggal 1006 keping.

Meski masih di angka 1000 lebih, namun dengan rata-rata kebutuhan perekaman sebanyak 30-40 orang, maka stok blanko dipastikan akan kurang dalam kurun waktu kurang dari dua pekan.

“Stok (1006) itu stok pada 24 Mei 2019. Kami pada awal Mei sempat mengalami kekosongan blangko. Kekosongan sempat terjadi selama tiga minggu,”jelasnya didampingi Kasi Identitas Penduduk Ni Made Winartini didinas Capil Karangasem

Lebih lanjut, dengan adanya kekosongan itu, pihaknya kemudian sempat mendapat bantuan distribusi blangko sebanyak 500 keping pada pertengahan  Mei  dari pusat, dan 1000 keping dari Pempov Bali.

.

Lebih lanjut masih terkait  dengan menipisnya stok blanko, sesuai catatan perekaman PRR (Baru langsung cetak) ada sebanyak 78 orang dan baru dicetak sebanyak 19 keping.

“Saat ini warga yang sudah merekam dan belum tercetak E KTP ada 3873 orang. Sementara Jumat lalu cetak sampai 107 keping dengan prioritas yang PRR terlebih dulu. Sempat ada gagasan di cetakan dulu bagi warga yang sudah merekam. Dan itu sudah dilakukan namun ternyata tidak efektif juga,”jelasnya.

Sedangkan untuk KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA) saat ini dianggarkan 18 ribu keeping.

Saat ini sudah ada 6000 KIA yang mendaftar dan baru berhasil dicetak 1000 keping. Untuk KIA diakui Winartini karena terbatasnya mesin cetak.

“Ya alatnya yang terbatas,” ujarnya. 

Menurutnya untuk kebutuhan per harinya hanya mampu mencetak 60 keping. “Kalau lebih dari itu dipaksakan maka dikhawatirkan alat tersebut malah rusak,”imbuhnya.

KIA sendiri tidak ada perekaman data, hanya pendaftaran biasa dengan syarat membawa KK dan KTP kedua orang tua serta KTP yang bersangkutan ukuran 2 kali 3 sebanyak dua lembar. Untuk anak usia 1 sampai 5 tahun tidak ada foto, sementara anak usia 5 sampai satu hari kurang 17 tahun menggunakan foto. 

AMLAPURA—Persediaan blangko E-KTP di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Karangasem menipis.

Menipisnya blangko E-KTP ini karena dampak distribusi blangko dari pemerintah pusat yang terbatas.

Seperti dibenarkan Kadis Pendukukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem I Wayan Sumidia.

Dijelaskan, jumlah stok blangko E-KTP di Disdukcapil Karangasem hanya tinggal 1006 keping.

Meski masih di angka 1000 lebih, namun dengan rata-rata kebutuhan perekaman sebanyak 30-40 orang, maka stok blanko dipastikan akan kurang dalam kurun waktu kurang dari dua pekan.

“Stok (1006) itu stok pada 24 Mei 2019. Kami pada awal Mei sempat mengalami kekosongan blangko. Kekosongan sempat terjadi selama tiga minggu,”jelasnya didampingi Kasi Identitas Penduduk Ni Made Winartini didinas Capil Karangasem

Lebih lanjut, dengan adanya kekosongan itu, pihaknya kemudian sempat mendapat bantuan distribusi blangko sebanyak 500 keping pada pertengahan  Mei  dari pusat, dan 1000 keping dari Pempov Bali.

.

Lebih lanjut masih terkait  dengan menipisnya stok blanko, sesuai catatan perekaman PRR (Baru langsung cetak) ada sebanyak 78 orang dan baru dicetak sebanyak 19 keping.

“Saat ini warga yang sudah merekam dan belum tercetak E KTP ada 3873 orang. Sementara Jumat lalu cetak sampai 107 keping dengan prioritas yang PRR terlebih dulu. Sempat ada gagasan di cetakan dulu bagi warga yang sudah merekam. Dan itu sudah dilakukan namun ternyata tidak efektif juga,”jelasnya.

Sedangkan untuk KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA) saat ini dianggarkan 18 ribu keeping.

Saat ini sudah ada 6000 KIA yang mendaftar dan baru berhasil dicetak 1000 keping. Untuk KIA diakui Winartini karena terbatasnya mesin cetak.

“Ya alatnya yang terbatas,” ujarnya. 

Menurutnya untuk kebutuhan per harinya hanya mampu mencetak 60 keping. “Kalau lebih dari itu dipaksakan maka dikhawatirkan alat tersebut malah rusak,”imbuhnya.

KIA sendiri tidak ada perekaman data, hanya pendaftaran biasa dengan syarat membawa KK dan KTP kedua orang tua serta KTP yang bersangkutan ukuran 2 kali 3 sebanyak dua lembar. Untuk anak usia 1 sampai 5 tahun tidak ada foto, sementara anak usia 5 sampai satu hari kurang 17 tahun menggunakan foto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/