NEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana akhirnya melakukan ekseksekusi Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, Rabu (27/9). Dalam putusan tersebut, selain pidana penjara 7 tahun, Winasa juga harus membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 2 miliar lebih.
Eksekusi mantan bupati dua periode tersebut dilakukan oleh tiga orang jaksa. Yakni Ni Wayan Mearthi, Akhirudin Vami Kemalsa dan I Nyoman Triarta Kurniawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara. Jaksa eksekutor diterima Karutan Anak Agung Gede Ngurah Putra dan Kasubsi Pelayana Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng. “Dengan eksekusi ini, otomatis (Winasa) yang sebelumnya berstatus tahanan sekarang menjadi terpidana,” ujar Karutan, kemarin.
Dalam salinan putusan kasasi nomor 520 K/ Pid. Sus/2017 tersebut, tertulis menolak permohonan kasasi terdakwa. Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Denpasar nomor 15/PID.SUS-TPK/2016/PT DPS tanggal 8 Desember 2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2016/PN DPS tanggal 12 Oktober 2016.
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Sebagaimana dalam dakwaan primer. Sehingga menjatuhkan pidana kepada Winasa dengan pidana penjara 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.
Pada poin selanjutnya, menghukum Winasa untuk membayar uang pengganti kerugian engara sebesar Rp 2.322.000.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Winasa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, apabila tidak ada harta benda yang mencukupi pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Artinya, apabila Winasa tidak membayar uang pengganti dan denda, maka pidana penjara menjadi 10 tahun 8 bulan. Putusan tersebut dikeluarkan oleh MA dengan Ketua Majelis hakim Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme.”Masa hukuman penjara yang dijatuhkan pada Winasa dikurangi masa tahanan,” tambah Karutan.
Mengenai masa tahanan Winasa, Kasubsi Pelayana Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng mengatakan, Winasa hingga kemarin (27/9) sudah menjalani masa tahanan selama 1 tahu 4 bulan 4 hari. Sehingga masa hukuman 7 tahun terhadap Winasa dikurangi masa tahanan yangs udah dijalani.
Mengenai uang denda dan pengganti yang wajib dibayar, Winasa mengaku masih berusaha membayar sebelum tenggat waktu yang ditentukan. “Masih saya upayakan mengumpulkan uang dulu,” ucap Winasa, kemarin.
Begitu juga saat ditanya mengenai rencana peninjaun kembali (PK) yang sebelumnya sempat disampaikan. Menurutnya, akan membicarakan dengan penasihat hukumnya dan mencari novum untuk mengajukan PK.’Saya diskusikan dulu dengan pengacara saya,”imbuhnya.
Putusan kasasi dari MA tersebut, naik dari putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang memutus 3,5 tahun pidana penjara. Jika dihitung, mantan bupati yang banyak mengoleksi rekor muri tersebut sudah mendapat putusan pidana penjara selama 13,5 tahun. Rinciannya hukuman 2,5 tahun penjara korupsi mesin kompos yang sudah selesai dijalani, putusan pengadilan Tipikor Denpasar 4 tahun penjara atas dugaan korupsi perjalanan dinas yang saat ini masih dalam proses banding. (bas/han)