NEGARA-Gara-gara nekat mencuri televisi (TV) LED di penginapan, sepasang kekasih, yakni Mochamad Perdana Hadi Putra, 20, dan Lailatur Rohmawati, 23, Senin (28/1) dituntut setahun penjara
Bahkan akibat tuntutan hukuman itu, sejoli yang rencananya ingin sehidup semati dan membangun bahtera rumah tangga itu terancam batal melangsungkan pernikahan.
Seperti terungkap saat sidang yang digelar di PN Negara. Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Fahrudin Said Ngaji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari menyatakan, tuntutan hukuman setahun bagi sepasang kekasih itu, karena JPU menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian televisi sebagaimana melanggar Pasal 363 ayat (3) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menutut terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,” terang Jaksa Gedion saat pembacaan surat tuntutan
Selanjutnya, masih dalam tuntutan, terkait barang bukti yakni tiga unit televisi, satu kipas angin, dan cermin yang dicuri terdakwa dari sejumlah penginapan di Jembrana dikembalikan pada korban.
Seperti diketahui, kedua sejoli ini ditangkap Satreskrim Polres Jembrana, Kamis (18/10) 2018 lalu di tempat tinggal mereka di salah satu tempat kos di Jalan Kebo Iwa Utara, Kelurahan Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar.
Penangkapan tersebut, bermula dari laporan kehilangan 2 unit TV LED ukuran 32 inch di Penginapan Jelita, di Banjar Bale Agung, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Pasangan muda-mudi pengangguran, ini pun mengaku telah melakukan pencurian di 4 penginapan lain di Jembrana.
Diantaranya, mengambil televisi di Penginapan Widja, Desa Air Kuning; Penginapan Dea, Kelurahan Baler Bale Agung; Penginapan Taman Jambe, Desa Melaya; dan pencurian sebuah kipas angin serta sebuah cermin di Penginapan D&Y, Desa Delod Berawah.