KUBUTAMBAHAN – Warga di empat desa yang terdampak dalam proyek pembangunan Bendungan Tamblang, terlihat semringah.
Menyusul pengumuman nilai ganti rugi lahan terdampak, yang disampaikan di Balai Desa Bila, pagi kemarin (27/1).
Hampir sebagian besar warga menyatakan menerima dengan nilai yang ditawarkan. Hanya ada beberapa yang mengaku masih pikir-pikir.
Total ada 212 bidang tanah yang terdampak dalam proyek tersebut. Terdiri dari 38 bidang tanah di Desa Bontihing, 116 bidang tanag di Desa Sawan, 3 bidang tanah di Desa Bebetin, dan 53 bidang tanah sisanya di Desa Bila.
Total luas lahan yang terdampak mencapai 73,6 hektare. Saat proses musyawarah ganti rugi dilangsungkan di Balai Desa Bila pagi kemarin, seluruh warga terdampak sepakat menerima ganti rugi dalam bentuk uang tunai.
Setelah itu tim pengadaan lahan yang dimotori Kantor Pertanahan Buleleng, langsung mengumumkan nilai ganti rugi.
Nilai disampaikan dalam amplop tersegel. Nilai tersebut merupakan hasil appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiriadi.
Informasinya konsultan penilai menghitung sejumlah komponen di lahan yang terdampak. Mulai dari nilai jual lahan, ganti rugi tanaman,
ganti rugi hasil panen, ganti rugi tempat ibadah berupa pelinggih, biaya upakara pemindahan maupun pralina pelinggih, serta masa tunggu hingga uang masuk dalam rekening.
Salah seorang warga terdampak, Ketut Suarnata, mengaku bisa menerima hasil ganti rugi itu. Suarnata memiliki lahan seluas 53 are yang difungsikan sebagai sawah.
Seluruh lahan miliknya terdampak proyek. Dalam dokumen ganti rugi, disebutkan bahwa Suarnata akan menerima ganti rugi sebesar Rp 1,89 miliar.
Nilai tersebut berada di atas ekspektasi yang selama ini ia bayangkan. “Kalau nilai jual di tempat saya, tahun lalu itu Rp 22 juta per are.
Sekarang diberikan Rp 33 juta per are. Tanaman dihitung, pelinggih dihitung, biaya upakara dihitung. Bahkan kandang sapi dan gubug juga dihitung. Pajak dan biaya tidak ada. Saya sangat bisa menerima nilai tersebut,” kata Suarnata.
Berbeda dengan warga lainnya, Gede Gunaraksa, mengaku masih pikir-pikir dengan nilai yang ditawarkan. Gunaraksa sendiri memiliki lahan seluas 7,8 are.
Dalam dokumen ganti rugi, ia mendapat tawaran nilai sebesar Rp 270,3 juta. “Ini kan tanah waris. Saya harus bicara dengan saudara saya yang lain juga. Tidak bisa saya memutuskan sendiri. Makanya saya minta waktu,” katanya.