34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:15 PM WIB

Terlilit Utang di LPD, Belasan Krama Bebetin Kena Sanksi “Kasepekang”

BEBETIN – Belasan krama di Desa Pakraman Bebetin, dikenakan sanksi adat berupa kasepekang. Mereka dipastikan tidak mendapatkan pelayanan dari desa pakraman, karena permasalahan utang piutang di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bebetin.

Sebelum menjatuhkan sanksi itu, desa pakraman sudah berkali-kali melakukan langkah mediasi. Sayangnya upaya itu tak kunjung membuahkan hasil, hingga sanksi kasepekang terpaksa dijatuhkan.

Tercatat ada 19 orang krama yang dinakan sanksi tersebut. Belasan krama itu tersebar di lima banjar adat.

Masing-masing di Banjar Adat Pendem sebanyak tiga orang, Banjar Adat Kusia sebanyak enam orang, Banjar Adat Desa sebanyak empat orang, Banjar Adat Bengkel sebanyak lima orang, dan Banjar Adat Tabang sebanyak satu orang.

Kepastian penjatuhan sanksi itu pun sudah disampaikan melalui pengumuman nomor 02/I/DP-BBT/2018 tanggal 25 Januari 2018.

Pengumuman itu kemudian dicetak dalam bentuk sebuah baliho berukuran 2×3 meter yang dipasang di depan Pura Desa Pakraman Bebetin.

Sebenarnya sejak baliho itu dipasang pada Januari lalu, pihak desa pakraman masih memberikan waktu kepada para penunggak kredit di LPD melunasi kreditnya, hingga 24 Februari 2018.

Sayangnya hingga batas waktu terakhir, kredit tak kunjung dilunasi sehingga sanksi otomatis dijatuhkan.

Kelian Desa Pakraman Bebetin, I Ketut Suwinda mengungkapkan, sanksi kasepekang sebenarnya bermula dari masalah utang piutang.

Saat itu ada kredit macet senilai Rp 5 miliar yang muncul di LPD Bebetin. Tak pelak kredit sebesar itu membuat LPD megap-megap.

Ironisnya, beberapa kali upaya menagih hutang tertunggak tak banyak membawa hasil.

Alhasil desa pakraman terpaksa menjatuhkan sanksi kasepekang hingga batas waktu yang tak ditentukan.

Mereka dipastikan tak akan mendapatkan pelayanan adat saat melangsung upacara panca yadnya. Kalau toh mereka melakukan upacara, mereka harus menghaturkan sendiri sarana upacara di Pura Kahyangan Tiga.

“Sebenarnya kami menyayangkan. Tapi karena sanksi ini sudah tercantum dalam perarem, kami mau apa lagi. Kami sudah menempuh berbagai cara, tapi belum membuahkan hasil. Terpaksa kami jatuhkan sanksi ini,” imbuhnya.

Sampai kapan sanksi akan dikenakan? Suwinda menegaskan sanksi masih bisa dicabut. Dengan catatan tunggakan yang tersisa harus dilunasi.

Apabila tunggakan sudah dilunasi, maka sanksi kasepekang otomatis dicabut. 

BEBETIN – Belasan krama di Desa Pakraman Bebetin, dikenakan sanksi adat berupa kasepekang. Mereka dipastikan tidak mendapatkan pelayanan dari desa pakraman, karena permasalahan utang piutang di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bebetin.

Sebelum menjatuhkan sanksi itu, desa pakraman sudah berkali-kali melakukan langkah mediasi. Sayangnya upaya itu tak kunjung membuahkan hasil, hingga sanksi kasepekang terpaksa dijatuhkan.

Tercatat ada 19 orang krama yang dinakan sanksi tersebut. Belasan krama itu tersebar di lima banjar adat.

Masing-masing di Banjar Adat Pendem sebanyak tiga orang, Banjar Adat Kusia sebanyak enam orang, Banjar Adat Desa sebanyak empat orang, Banjar Adat Bengkel sebanyak lima orang, dan Banjar Adat Tabang sebanyak satu orang.

Kepastian penjatuhan sanksi itu pun sudah disampaikan melalui pengumuman nomor 02/I/DP-BBT/2018 tanggal 25 Januari 2018.

Pengumuman itu kemudian dicetak dalam bentuk sebuah baliho berukuran 2×3 meter yang dipasang di depan Pura Desa Pakraman Bebetin.

Sebenarnya sejak baliho itu dipasang pada Januari lalu, pihak desa pakraman masih memberikan waktu kepada para penunggak kredit di LPD melunasi kreditnya, hingga 24 Februari 2018.

Sayangnya hingga batas waktu terakhir, kredit tak kunjung dilunasi sehingga sanksi otomatis dijatuhkan.

Kelian Desa Pakraman Bebetin, I Ketut Suwinda mengungkapkan, sanksi kasepekang sebenarnya bermula dari masalah utang piutang.

Saat itu ada kredit macet senilai Rp 5 miliar yang muncul di LPD Bebetin. Tak pelak kredit sebesar itu membuat LPD megap-megap.

Ironisnya, beberapa kali upaya menagih hutang tertunggak tak banyak membawa hasil.

Alhasil desa pakraman terpaksa menjatuhkan sanksi kasepekang hingga batas waktu yang tak ditentukan.

Mereka dipastikan tak akan mendapatkan pelayanan adat saat melangsung upacara panca yadnya. Kalau toh mereka melakukan upacara, mereka harus menghaturkan sendiri sarana upacara di Pura Kahyangan Tiga.

“Sebenarnya kami menyayangkan. Tapi karena sanksi ini sudah tercantum dalam perarem, kami mau apa lagi. Kami sudah menempuh berbagai cara, tapi belum membuahkan hasil. Terpaksa kami jatuhkan sanksi ini,” imbuhnya.

Sampai kapan sanksi akan dikenakan? Suwinda menegaskan sanksi masih bisa dicabut. Dengan catatan tunggakan yang tersisa harus dilunasi.

Apabila tunggakan sudah dilunasi, maka sanksi kasepekang otomatis dicabut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/