SINGARAJA – Sebelumnya, sopir material yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Material (PSM) Buleleng, melayangkan lima tuntutan kepada pengusaha depo pasir di Karangasem.
Tuntutan itu terpaksa dilayangkan, lantaran karut marut masalah distribusi material pasir di wilayah Karangasem yang berimbas pada pendapatan sopir material asal Buleleng.
Setelah sopir material Buleleng melakukan aksi demo ke Kantor Bupati Buleleng, para pengusaha material di Kabupaten Karangasem yang menginisiasi keberadaan depo pasir merapatkan barisan. Konon anggota PSM Buleleng juga diundang dalam rapat kemarin. Hanya saja PSM enggan memenuhi undangan itu, karena tak seluruh anggota depo diundang dalam pertemuan itu.
Ketua PSM Buleleng Gede Tirta yang dihubungi siang kemarin mengakui dirinya mendapat undangan dari pengusaha depo.
Namun saat sopir material mendatangi lokasi pertemuan, ternyata hanya ada empat orang pengusaha galian yang hadir.
Padahal ada 45 orang pengusaha yang tergabung dalam depo pasir yang ada di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu itu.
PSM pun memilih menitipkan lima tuntutan kepada para pengusaha. Lima tuntutan itu masing-masing agar depo menghentikan penimbunan material,
depo menghabiskan stok material yang ada di depo, melakukan peninjauan terhadap harga material dan kualitas material di depo,
meminta semua sopir lokal Karangasem mengambil pasir di depo apabila ingin menjual pasir ke Buleleng.
Terakhir apabila depo akan tetap dilanjutkan agar dibuatkan aturan hukum yang melegalkan keberadaan depo sehingga tidak ada kesan monopoli.
Aturan hukum yang dimaksud entah lewat peraturan daerah, peraturan kepala daerah, atau SK kepala daerah.
“Karena pertemuan depo itu tidak kuorum, kami tidak ikut rapat. Semestinya ada 45 pengusaha yang tergabung depo, tapi yang hadir hanya empat orang. Jadi lebih baik kami titipkan saja usulan kami kepada depo,” kata Tirta.