SEMARAPURA – Tim Yustisi Kabupaten Klungkung menghentikan pembangunan bangunan lima lantai di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Dusun Tegal Besar, Desa Negari, Selasa (27/4).
Penghentian pembangunan bangunan yang rencananya digunakan sebagai showroom mobil dan lembaga pelatihan itu bukan kali pertama dilakukan. Bahkan kemarin, Tim Yustisi Klungkung untuk kali kedua mengajukan pemilik bangunan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Tim Yustisi Kabupaten Klungkung yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Klungkung dan Pengadilan Negeri Semarapura turun mengecek bangunan lima lantai di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Dusun Tegal Besar, Desa Negari, Selasa (27/4).
Benar saja, sesuai laporan masyarakat yang diterima Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta, terjadi kegiatan pembangunan di sana. Padahal pemilik bangunan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga saat ini.
“Sampai saat ini belum ada izin,” ujarnya.
Menurutnya penghentian pembangunan bangunan showroom mobil dan lembaga pelatihan itu bukan kali pertama dilakukan. Penghentian pembangunan bangunan lima lantai itu sempat dihentikan pada pertengahan tahun 2020 lalu. Lantaran membandel dengan tetap melanjutkan pembangunan, pemilik bangunan tersebut, yakni I Gusti Ketut Agung Kencana akhirnya diajukan untuk menjalani sidang Tipikor.
“Yang oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarapura terbukti bersalah dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta,” ungkapnya.
Suarta pun mengaku kecewa dan merasa dilecehkan. Pasalnya ia sudah berbaik hati kepada pemilik baru bangunan tersebut, yakni Dewa Made Sanjaya dengan mengizinkan melanjutkan pembangunan atap agar peralatan yang ada di sana tidak rusak.
Namun ternyata kesempatan itu disalahgunakan gunakan. Pemilik bangunan malah kembali melanjutkan pembangunan, bahkan nyaris rampung 70 persen.
“Sehingga hari ini kami menurunkan Tim Yustisi untuk menghentikan segala bentuk pekerjaan. Dan ini untuk kali keduanya kami ajukan untuk ditipiring. Kami juga mengamankan mesin pemotong keramik. Bila tetap membandel, kami tidak segan-segan mengamankan para pekerja,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik bangunan Dewa Made Sanjaya mengaku pernah mengurus IMB bangunan tersebut. Hanya saja permohonannya ditolak karena lokasi bangunan tersebut berada di kawasan lahan pangan.
“Tetapi katanya untuk rencana tata ruang yang baru nanti, ini tidak lagi menjadi kawasan lahan pangan dan boleh ada pembangunan. Untuk itu, sembari menunggu tata ruang yang baru, saya lanjutkan pembangunan. Sehingga bila tata ruang yang baru diterapkan, maka saya tinggal mengurus izin saja,” dalihnya.
Selain itu, yang membuatnya nekat melanjutkan pembangunan meski belum mengantongi izin, yakni lantaran ada bangunan lain yang tidak kalah kokohnya berdiri tidak jauh dari bangunannya. Untuk itu, pihaknya pun menuntut keadilan.
“Saya rela bangunan saya ini dihancurkan kalau bangunan yang ada di sebelah timur dan barat bangunan saya juga dihancurkan. Saat ini saya ikut keputusan Tim Yustisi,” tandasnya.