26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:46 AM WIB

Gaji 20 PNS Bermasalah di Gianyar Distop, Pemecatan Tunggu SK Pusat

 

GIANYAR –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar telah menyetop gaji bagi 20 oknum pegawai negeri sipil (PNS).

 

Penyetopan 20 ASN (Aparatur Sipil Negara) di Gianyar ini menyusul dengan kasus pidana yang menjerat para oknum ASN itu.

Seperti dibenarkan Bupati Gianyar, Made Mahayastra. Dikonfirmasi, Kamis (27/90 lalu, pihaknya mengatakan bahwa Pemkab secara resmi telah menyetop seluruh gaji bagi oknum ASN bermasalah.

 

“Gaji sudah kami stop dari dulu, biar nggak salah. Gaji distop, hanya diberhentikannya saja yang belum,” terangnya.

 

Menurut Mahayastra, terkait keputusan pemberhentian, hingga kini pihaknya masih mengaku sedang dalam proses. “Itu masih diproses, ini dari edaran, surat dari Mendagri,” ujar Mahayastra.

 

Sehingga menurutnya, dengan masih diprosesnya surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri, pihaknya kini masih belum bisa memberikan keputusan. “Ini banyak terjadi di seluruh Indonesia. Maka Mendagri mengeluarkan edaran, kalau ada ASN sebagai narapidana dan terdakwa itu diberhentikan,” terangnya.

 

Diketahui sebelumnya, ada 20 ASN bermasalah di Gianyar. Puluhanoknum ASN itu sudah divonis bersalah dan sudah menjalani hukuman.

 

Dari 20 nama ASN bermasalah itu, 17 diantaranya terlilit kasus perjalanan dinas, 2 lainnya kasus pemalsuan tanda tangan dan 1 orang kasus operasi tangkap tangan.

 

17 orang kasus perjalanan dinas yakni, Dewa Made Putra, Ketut Ritama, Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi, Ni Ketut Juniantari, I Ketut Puja, I Made Darmaja, I Komang Yastra, I Made Wirawan, I Nyoman Sulandra, Ni Wayan Suciasih, Ni Ketut Suniawati, Ni Made Ayu Purniasih, A.A Istri Agung Yuniariwati, dan I Made Suparta, Tjok Istri Siswaryni, I Dewa Putu Mudana dan Dewa Putu Suarnama.

 

Sedangkan, dua kasus tanda tangan palsu atau dokumen palsu, yakni, IB Nyoman Oka Sukadana dan Pasek Sumerta. Kemudian, kasus operasi tangkap tangan (OTT), Nyoman Sukarja.

 

20 nama tersebut sudah disetor oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Gianyar ke Bupati untuk langkah selanjutnya.

Yang menarik, Nyoman Sukarya yang sudah bebas pascadipidana OTT kini disebut menjadi guide.

Sukarja bergelut di dunia pariwisata. Dan ASN lain yang nasibnya mengambang dirumahkan, mereka tidak bekerja di Pemkab Gianyar.

 

GIANYAR –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar telah menyetop gaji bagi 20 oknum pegawai negeri sipil (PNS).

 

Penyetopan 20 ASN (Aparatur Sipil Negara) di Gianyar ini menyusul dengan kasus pidana yang menjerat para oknum ASN itu.

Seperti dibenarkan Bupati Gianyar, Made Mahayastra. Dikonfirmasi, Kamis (27/90 lalu, pihaknya mengatakan bahwa Pemkab secara resmi telah menyetop seluruh gaji bagi oknum ASN bermasalah.

 

“Gaji sudah kami stop dari dulu, biar nggak salah. Gaji distop, hanya diberhentikannya saja yang belum,” terangnya.

 

Menurut Mahayastra, terkait keputusan pemberhentian, hingga kini pihaknya masih mengaku sedang dalam proses. “Itu masih diproses, ini dari edaran, surat dari Mendagri,” ujar Mahayastra.

 

Sehingga menurutnya, dengan masih diprosesnya surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri, pihaknya kini masih belum bisa memberikan keputusan. “Ini banyak terjadi di seluruh Indonesia. Maka Mendagri mengeluarkan edaran, kalau ada ASN sebagai narapidana dan terdakwa itu diberhentikan,” terangnya.

 

Diketahui sebelumnya, ada 20 ASN bermasalah di Gianyar. Puluhanoknum ASN itu sudah divonis bersalah dan sudah menjalani hukuman.

 

Dari 20 nama ASN bermasalah itu, 17 diantaranya terlilit kasus perjalanan dinas, 2 lainnya kasus pemalsuan tanda tangan dan 1 orang kasus operasi tangkap tangan.

 

17 orang kasus perjalanan dinas yakni, Dewa Made Putra, Ketut Ritama, Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi, Ni Ketut Juniantari, I Ketut Puja, I Made Darmaja, I Komang Yastra, I Made Wirawan, I Nyoman Sulandra, Ni Wayan Suciasih, Ni Ketut Suniawati, Ni Made Ayu Purniasih, A.A Istri Agung Yuniariwati, dan I Made Suparta, Tjok Istri Siswaryni, I Dewa Putu Mudana dan Dewa Putu Suarnama.

 

Sedangkan, dua kasus tanda tangan palsu atau dokumen palsu, yakni, IB Nyoman Oka Sukadana dan Pasek Sumerta. Kemudian, kasus operasi tangkap tangan (OTT), Nyoman Sukarja.

 

20 nama tersebut sudah disetor oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Gianyar ke Bupati untuk langkah selanjutnya.

Yang menarik, Nyoman Sukarya yang sudah bebas pascadipidana OTT kini disebut menjadi guide.

Sukarja bergelut di dunia pariwisata. Dan ASN lain yang nasibnya mengambang dirumahkan, mereka tidak bekerja di Pemkab Gianyar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/