25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:14 AM WIB

Obok-Obok Warung, Puluhan Liter Arak Diamankan

RadarBali.com – Satuan Narkoba Polres Gianyar mengobok-obok pedagang minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Gianyar.

Kegiatan itu berlangsung sejak Kamis (26/10) lalu. Hingga Jumat kemarin (27/10) ada empat pedagang miras yang diamankan dan minumannya disita polisi.

Kasatnarkoba Polres Gianyar AKP Gusti Dharmanatha menyatakan, razia miras ini digelar menjelang hari raya suci Galungan.

“Pascahari raya, kami membersihkan miras, guna menciptakan situasi kamtibmas (keamanan ketertiban masyarakat, red),” jelas Gusti Dharmanatha.

Dia menjelaskan, yang menjadi sasaran operasi adalah warung-warung yang menjual miras tanpa izin edar dan SIUP-MB.

“Dari pelaksanaan razia diamankan puluhan liter minuman keras jenis arak yg dikemas dalam botol air mineral,” jelasnya.

Warung pertama warung yang digerebek milik Gede S di Banjar Tegal Suci Kecamatan Tampaksiring. Di warung Gede S  polisi mengamankan barang bukti arak yang dikemas dalam 10 botol isian 600 mililiter (ml).

Warung kedua di Jalan Anusapati milik Putu Bud warga Lingkungan Teges Kaja, Gianyar. Di warung itu, polisi mengamankan 3,6 liter arak blue ice (campuran) yang dikemas dalam 6 botol isian 600 ml.

Warung ketiga, di Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati. Warung milik Wayan AR itu polisi menyita 15 liter arak yang dikemas dalam 10 botol isian 1500 ml.

Selanjutnya, di warung keempat, polisi menyasar warung Wayan AWE di Banjar Penempahan Desa Manukaya Kecamatan Tampaksiring.

Di warung itu polisi mengamankan 3 liter arak yang dikemas dalam 5 botol isian 600 ml.Arak itu kemudian disita oleh polisi di Mapolres Gianyar.

Sedangkan untuk pedagang yang menjual miras ini diwajibkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Gianyar.

Dijelaskan AKP Dharmanatha, operasi terhadap minuman keras ini akan terus dilanjutkan siang dan malam.

“Masih terus berlangsung. Kami terus mencari miras di warung-warung di seluruh wilayah Gianyar,” tukasnya.

RadarBali.com – Satuan Narkoba Polres Gianyar mengobok-obok pedagang minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Gianyar.

Kegiatan itu berlangsung sejak Kamis (26/10) lalu. Hingga Jumat kemarin (27/10) ada empat pedagang miras yang diamankan dan minumannya disita polisi.

Kasatnarkoba Polres Gianyar AKP Gusti Dharmanatha menyatakan, razia miras ini digelar menjelang hari raya suci Galungan.

“Pascahari raya, kami membersihkan miras, guna menciptakan situasi kamtibmas (keamanan ketertiban masyarakat, red),” jelas Gusti Dharmanatha.

Dia menjelaskan, yang menjadi sasaran operasi adalah warung-warung yang menjual miras tanpa izin edar dan SIUP-MB.

“Dari pelaksanaan razia diamankan puluhan liter minuman keras jenis arak yg dikemas dalam botol air mineral,” jelasnya.

Warung pertama warung yang digerebek milik Gede S di Banjar Tegal Suci Kecamatan Tampaksiring. Di warung Gede S  polisi mengamankan barang bukti arak yang dikemas dalam 10 botol isian 600 mililiter (ml).

Warung kedua di Jalan Anusapati milik Putu Bud warga Lingkungan Teges Kaja, Gianyar. Di warung itu, polisi mengamankan 3,6 liter arak blue ice (campuran) yang dikemas dalam 6 botol isian 600 ml.

Warung ketiga, di Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati. Warung milik Wayan AR itu polisi menyita 15 liter arak yang dikemas dalam 10 botol isian 1500 ml.

Selanjutnya, di warung keempat, polisi menyasar warung Wayan AWE di Banjar Penempahan Desa Manukaya Kecamatan Tampaksiring.

Di warung itu polisi mengamankan 3 liter arak yang dikemas dalam 5 botol isian 600 ml.Arak itu kemudian disita oleh polisi di Mapolres Gianyar.

Sedangkan untuk pedagang yang menjual miras ini diwajibkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Gianyar.

Dijelaskan AKP Dharmanatha, operasi terhadap minuman keras ini akan terus dilanjutkan siang dan malam.

“Masih terus berlangsung. Kami terus mencari miras di warung-warung di seluruh wilayah Gianyar,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/