32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:36 PM WIB

Berisiko Kabur, Napi Darma Yasa Dijebloskan ke Sel Khusus LP Singaraja

SINGARAJA – Gede Ngurah Darma Yasa, 46, narapidana Lapas Kelas IIB Singaraja yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena kabur dari dalam lapas akhirnya diserahkan ke Lapas Singaraja kemarin oleh Polres Buleleng.

Meski Ngurah Darma Yasa telah melakukan pelanggaran secara hukum karena melarikan diri dari dalam lapas saat mengikuit kegiatan pelatihan pembuatan batako Oktober lalu,

namun pria asal Desa Unggahan, Seririt yang tersangkut perkara pencurian tidak ada penambahan masa hukuman penjara baginya.

“Dia (Ngurah) tetap menjalani sisa masa hukuman didalam penjara selama 8 bulan. Hanya saja yang bersangkutan dicabut hak-haknya sebagai warga binaan.

Tahun ini tidak ada usulan remisi kepada Ngurah, tidak ada hak asimilasi dan dicabut hak untuk bekerja atau mengikuti pelatihan apapun bentuknya didalam lapas,” kata Kalapas Singaraja Risman Soemantri.

Risman mengatakan, yang bersangkutan tidak pernah akan mendapat hak pembebasan secara bersyarat. Bahkan yang bersangkutan dicabut izin kunjungan.

Artinya Ngurah Darma Yasa selama 12 hari tidak boleh menerima kunjungan dari siapapun. Menurut Risma, narapidana Ngurah Darma Yasa juga akan ditempatkan pada sel tahanan yang berbeda dengan narapidana lainnya.

“Ngurah Darma Yasa kami masukkan ke dalam sel tahanan khusus (sendiri). Sel tahanan tersebut ada sel isolasi tempat dimana bagi para napi memiliki resiko untuk kabur,” kata Risman.

Diakui Risman, setelah adanya tahanan yang kabur, pihaknya langsung melakukan evaluasi petugas penjagaan dan pengawasan di dalam lapas.

Sisi penjagaan pos jaga di dua titik pintu lapas pihaknya lebih perketat. Petugas jaga keamanan lebih diperkuat lagi.

Kemudian sisi pengawasan untuk pelatihan pembuatan batako tidak full akan dilakukan selama satu hari. Tetapi dilakukan selama setengah hari mulai pukul 08.00 pagi dan berakhir 12.00 siang.

“Itu hal yang kami lakukan mengingat, resiko kaburnya napi dalam lapas bisa saja terjadi,” ungkap Risman lagi.

Risman juga mengaku dari 262 narapidana yang ada di Lapas Singaraja, pihaknya hanya memiliki petugas sekitar 88 orang.

Khusus petugas pengamanan sebanyak 28 orang. Kondisi perbandingan jumlah tahanan dengan petugas sebenarnya jauh dari kata ideal untuk keamanan (security) lapas.

“Ideal seharusnya 5 napi dengan satu petugas jaga yang mengawasi,” ujar Risman. Menyiasati kekurangan petugas keamanan di Lapas Singaraja dituturkan Risman.

Pihaknya membuat skala keamanan bergantian. “Jadi 28 orang petugas dibagi menjadi 3 shift dalam sehari (pagi, siang dan malam). Sehingga per-shiftnya 7 sampai 9 orang penjaga keamanan dalam lapas,” tandasnya.

SINGARAJA – Gede Ngurah Darma Yasa, 46, narapidana Lapas Kelas IIB Singaraja yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena kabur dari dalam lapas akhirnya diserahkan ke Lapas Singaraja kemarin oleh Polres Buleleng.

Meski Ngurah Darma Yasa telah melakukan pelanggaran secara hukum karena melarikan diri dari dalam lapas saat mengikuit kegiatan pelatihan pembuatan batako Oktober lalu,

namun pria asal Desa Unggahan, Seririt yang tersangkut perkara pencurian tidak ada penambahan masa hukuman penjara baginya.

“Dia (Ngurah) tetap menjalani sisa masa hukuman didalam penjara selama 8 bulan. Hanya saja yang bersangkutan dicabut hak-haknya sebagai warga binaan.

Tahun ini tidak ada usulan remisi kepada Ngurah, tidak ada hak asimilasi dan dicabut hak untuk bekerja atau mengikuti pelatihan apapun bentuknya didalam lapas,” kata Kalapas Singaraja Risman Soemantri.

Risman mengatakan, yang bersangkutan tidak pernah akan mendapat hak pembebasan secara bersyarat. Bahkan yang bersangkutan dicabut izin kunjungan.

Artinya Ngurah Darma Yasa selama 12 hari tidak boleh menerima kunjungan dari siapapun. Menurut Risma, narapidana Ngurah Darma Yasa juga akan ditempatkan pada sel tahanan yang berbeda dengan narapidana lainnya.

“Ngurah Darma Yasa kami masukkan ke dalam sel tahanan khusus (sendiri). Sel tahanan tersebut ada sel isolasi tempat dimana bagi para napi memiliki resiko untuk kabur,” kata Risman.

Diakui Risman, setelah adanya tahanan yang kabur, pihaknya langsung melakukan evaluasi petugas penjagaan dan pengawasan di dalam lapas.

Sisi penjagaan pos jaga di dua titik pintu lapas pihaknya lebih perketat. Petugas jaga keamanan lebih diperkuat lagi.

Kemudian sisi pengawasan untuk pelatihan pembuatan batako tidak full akan dilakukan selama satu hari. Tetapi dilakukan selama setengah hari mulai pukul 08.00 pagi dan berakhir 12.00 siang.

“Itu hal yang kami lakukan mengingat, resiko kaburnya napi dalam lapas bisa saja terjadi,” ungkap Risman lagi.

Risman juga mengaku dari 262 narapidana yang ada di Lapas Singaraja, pihaknya hanya memiliki petugas sekitar 88 orang.

Khusus petugas pengamanan sebanyak 28 orang. Kondisi perbandingan jumlah tahanan dengan petugas sebenarnya jauh dari kata ideal untuk keamanan (security) lapas.

“Ideal seharusnya 5 napi dengan satu petugas jaga yang mengawasi,” ujar Risman. Menyiasati kekurangan petugas keamanan di Lapas Singaraja dituturkan Risman.

Pihaknya membuat skala keamanan bergantian. “Jadi 28 orang petugas dibagi menjadi 3 shift dalam sehari (pagi, siang dan malam). Sehingga per-shiftnya 7 sampai 9 orang penjaga keamanan dalam lapas,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/