DENPASAR-Dalam upaya menekan penularan Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan (prokes) PPKM Level 2. Seperti yang dilakukan pada Senin (27/12). Hasilnya sebanyak 21 orang pelanggar prokes terjaring dan mereka langsung diberikan pembinaan.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan, penertiban Senin kemarin dilaksanakan di Perempatan Jalan Sutomo – Jalan Gambuh- Desa Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara.
Saat penertiban kali ini pihaknya kembali menjaring 21 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. Pelanggar tersebut dijaring saat tim melakukan penertiban. Namun, saat ditertibkan pelanggar meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan. Supaya kejadian ini tidak diulang maka semua pelanggar diberikan pembinaan.
“Langkah ini (pembinaan) kami berikan agar kesalahannya tidak diulang kembali,” jelas Anom Sayoga.
Terlebih kasus penularan masih ada bahkan ada varian baru yakni omicron, maka pihaknya tidak lelah untuk melakukan penertiban prokes. Hal itu dilakukan karena setiap operasi yustisi ada saja ditemukan yang melanggar prokes.
Pihaknya terus mengingatkan masyarakat untuk taat protokol kesehatan salah satunya taat menggunakan masker. Karena dengan langkah itu penularan covid- 19 dapat dikendalikan. “Kami berharap semua masyarakat bisa mentaati protokol kesehatan agar pandemi ini cepat berlalu,” pungkasnya.