29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:43 AM WIB

Racuni Orang Tua, Mustara Bilang Campur Nasi dan Sayur dengan Sirup

BANGLI – I Wayan Mustara Payah, 45, warga Banjar Tambahan Kelod, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku akhirnya ditangkap polisi usai meracuni orang tuanya, Sabtu (27/1) lalu.

Pasca tertangkap, Mustara langsung diperiksa di Mapolsek Tembuku. Yang menarik, meski gila, Mustara masih bisa memberikan keterangan meski terkesan tidak nyambung.

Di depan penyidik, Mustara mengaku dirinya yang mencampur nasi dan sayur di dapur dengan racun rumput.

“Pengakuan Mustara nasinya diberi sirup, supaya bapaknya bisa makan. Namanya ada gangguan kejiwaan, roundup (racun pembasmi rumput, red) dikatakan sirup,” ujar Kapolsek Tembuku AKP I Gede Sunjaya Wirya kemarin.

Mengenai proses hukum, AKP Sunjaya mengaku, tetap berjalan. Pihaknya terus melakukan penyidikan dan penyelidikan sampai ada kepastian dari RSJ Bangli yang bersangkutan benar-benar gila.

“Bila benar gangguan jiwa, kami SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, red) karena pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan

perbuatannya kerena gila. Dan kami akan meminta rekam medik yang bersangkutan,” terangnya. 

BANGLI – I Wayan Mustara Payah, 45, warga Banjar Tambahan Kelod, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku akhirnya ditangkap polisi usai meracuni orang tuanya, Sabtu (27/1) lalu.

Pasca tertangkap, Mustara langsung diperiksa di Mapolsek Tembuku. Yang menarik, meski gila, Mustara masih bisa memberikan keterangan meski terkesan tidak nyambung.

Di depan penyidik, Mustara mengaku dirinya yang mencampur nasi dan sayur di dapur dengan racun rumput.

“Pengakuan Mustara nasinya diberi sirup, supaya bapaknya bisa makan. Namanya ada gangguan kejiwaan, roundup (racun pembasmi rumput, red) dikatakan sirup,” ujar Kapolsek Tembuku AKP I Gede Sunjaya Wirya kemarin.

Mengenai proses hukum, AKP Sunjaya mengaku, tetap berjalan. Pihaknya terus melakukan penyidikan dan penyelidikan sampai ada kepastian dari RSJ Bangli yang bersangkutan benar-benar gila.

“Bila benar gangguan jiwa, kami SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, red) karena pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan

perbuatannya kerena gila. Dan kami akan meminta rekam medik yang bersangkutan,” terangnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/