27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:30 AM WIB

Amankan 23 Batang Sonokling, Dandim Buleleng Endus Keterlibatan Aparat

SERIRIT – Praktik pembalakan liar (Ilegal Logging) di Buleleng terbilang massif. Salah satunya berada di kawasan hutan lindung Banjar Dinas Yeh Selem, Desa Pangkungparuk, Seririt.

Pembabatan kayu hutan terjadi cukup lama ini berhasil dibongkar aparat TNI dari Kodim 1619/Buleleng, Senin malam (27/1) lalu sekitar pukul 21.30.

Dari pengerebekan yang dilakukan anggota TNI dibantu dengan aparat kepolisian Polsek Seririt berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kayu sonokeling sebanyak 23 batang dengan kondisi terpotong berbentuk balok.

Selain itu aparat TNI juga mengamankan 2 buah papan berdiameter 30, dan 4 unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut kayu keluar dari tengah hutan.

Sayangnya pelaku ilegal berhasil kabur ketika akan dilakukan penangkapan oleh anggota TNI dengan menggunakan mobil pikap.

Aparat TNI mengendus pembalakan liar berawal dari laporan masyarakat Desa Pangkungparuk. Di mana dampak dari penebangan liar yang terjadi hutan negara berimbas pada kekeringan di desa tersebut.

Pelaku pembalakan liar adalah warga setempat dengan inisial PW, 46 dan anaknya KA, 28, bersama 11 orang lainnya.

Pelaku ilegal logging beberapa kali melakukan pengancaman kepada warga jika melaporkan kepada aparat. Bahkan tidak segan-segan komplotan pelaku ilegal logging yang di komando

langsung oleh Putu Widya akan melakukan kekerasan dan menebas pohon cengkeh yang ditanam warga jika melapor. Bahkan, diduga pelaku membayar aparat untuk memuluskan aksinya.

Menurut sumber, pembabatan hutan lindung  di Banjar Dinas Yeh Selem, Desa Pangkungparuk, Seririt tidak lepas dari bekingan oknum aparat.

Ilegal logging ini sebenarnya sudah terjadi dua tahun lama dan secara terang-terangan dilakukan, namun lepas dari pengawasan. Baik dari polisi hutan maupun kepolisian.

“Pagi sampai malam mereka melakukan penebangan pohon lalu pengiriman kayu keluar dari hutan,” ungkapnya.  

Sementara itu, Dandim 1619/Buleleng Letkol inf Muhammad Windra Lisrianto mengaku aparat TNI dan kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Bahkan, aparat TNI kini masih berada ditengah hutan menyisir lokasi-lokasi pembalakan liar. Menurutnya penebangan kayu illegal logging adalah kasus serius.

Apalagi mereka tidak mengantongi ijin dan membabat hutan lindung yang dilindungi keberadaannya oleh negara.

Jelas-jelas melanggar hukum dan Negara tidak memberikan toleransi untuk itu. Apalagi merugikan banyak pihak. “Kami dari aparat TNI tidak akan membiarkan ilegal logging ini terjadi,” ucapnya.

Pemotongan kayu sonokeling dengan usai 30 tahun seperti ini sudah terlihat dampak negatifnya pada musim hujan tiba. Yakni terjadinya longsor dan banjir.

Kemudian disaat musim kemarau akan mengalami kekeringan dan kekurangan air, karena berdampak pada ketersedian air tanah.  

“Bahkan kami mendengar laporan dari Perbekel Desa Pangkungparuk dan warga desa mengalami kekeringan dan kekurangan air bersih tahun ini,” kata Dandim Buleleng

Disinggung adanya indikasi pelaku kongkalikong dengan oknum aparat, karena pelakunya selalu lolos saat dilakukan penangkapan, kata dia, kemungkinan besar ada.

Karena begitu masifnya ilegal logging ini dan pelaku bisa lolos saat digerebek dengan menggunakan mobil pikap bersama pelaku lainnya. Pihaknya berjanji akan mendalami dan menyelidikan kasus ini.

“Kami akan meneliti lebih lanjut keterlibatan oknum aparat entah itu dari TNI, polisi, polisi hutan dan pihak lainnya. Jika benar terlibat kami akan tangkap.

Apalagi dari oknum anggota kami anggota TNI, kami akan pecat. Begitu pula dari oknum lainnya bila terlibat, secara hukum sudah jelas, karena ini ilegal logging maka sanksi hukum diberhentikan dari jabatan,” terangnya.

Diakui Dandim Buleleng, ilegal logging sudah lama terjadi. Hanya saja masyarakat sudah diintimidasi oleh pelaku.

Masyarakat ditakut-takuti dengan cara apabila mereka melapor kepada petugas, maka pohon dan tanaman cengkeh akan ditebang. Selain itu tidak segan melakukan tindakan kekerasan.

“Kami saat ini sudah kantongi identitas dan ciri-ciri pelaku. Bahkan penadah dari kayu sonokeling ini. Karena kayu ini rencananya akan dijual di daerah Sumber Kima, Gerokgak,” pungkasnya. 

SERIRIT – Praktik pembalakan liar (Ilegal Logging) di Buleleng terbilang massif. Salah satunya berada di kawasan hutan lindung Banjar Dinas Yeh Selem, Desa Pangkungparuk, Seririt.

Pembabatan kayu hutan terjadi cukup lama ini berhasil dibongkar aparat TNI dari Kodim 1619/Buleleng, Senin malam (27/1) lalu sekitar pukul 21.30.

Dari pengerebekan yang dilakukan anggota TNI dibantu dengan aparat kepolisian Polsek Seririt berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kayu sonokeling sebanyak 23 batang dengan kondisi terpotong berbentuk balok.

Selain itu aparat TNI juga mengamankan 2 buah papan berdiameter 30, dan 4 unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut kayu keluar dari tengah hutan.

Sayangnya pelaku ilegal berhasil kabur ketika akan dilakukan penangkapan oleh anggota TNI dengan menggunakan mobil pikap.

Aparat TNI mengendus pembalakan liar berawal dari laporan masyarakat Desa Pangkungparuk. Di mana dampak dari penebangan liar yang terjadi hutan negara berimbas pada kekeringan di desa tersebut.

Pelaku pembalakan liar adalah warga setempat dengan inisial PW, 46 dan anaknya KA, 28, bersama 11 orang lainnya.

Pelaku ilegal logging beberapa kali melakukan pengancaman kepada warga jika melaporkan kepada aparat. Bahkan tidak segan-segan komplotan pelaku ilegal logging yang di komando

langsung oleh Putu Widya akan melakukan kekerasan dan menebas pohon cengkeh yang ditanam warga jika melapor. Bahkan, diduga pelaku membayar aparat untuk memuluskan aksinya.

Menurut sumber, pembabatan hutan lindung  di Banjar Dinas Yeh Selem, Desa Pangkungparuk, Seririt tidak lepas dari bekingan oknum aparat.

Ilegal logging ini sebenarnya sudah terjadi dua tahun lama dan secara terang-terangan dilakukan, namun lepas dari pengawasan. Baik dari polisi hutan maupun kepolisian.

“Pagi sampai malam mereka melakukan penebangan pohon lalu pengiriman kayu keluar dari hutan,” ungkapnya.  

Sementara itu, Dandim 1619/Buleleng Letkol inf Muhammad Windra Lisrianto mengaku aparat TNI dan kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Bahkan, aparat TNI kini masih berada ditengah hutan menyisir lokasi-lokasi pembalakan liar. Menurutnya penebangan kayu illegal logging adalah kasus serius.

Apalagi mereka tidak mengantongi ijin dan membabat hutan lindung yang dilindungi keberadaannya oleh negara.

Jelas-jelas melanggar hukum dan Negara tidak memberikan toleransi untuk itu. Apalagi merugikan banyak pihak. “Kami dari aparat TNI tidak akan membiarkan ilegal logging ini terjadi,” ucapnya.

Pemotongan kayu sonokeling dengan usai 30 tahun seperti ini sudah terlihat dampak negatifnya pada musim hujan tiba. Yakni terjadinya longsor dan banjir.

Kemudian disaat musim kemarau akan mengalami kekeringan dan kekurangan air, karena berdampak pada ketersedian air tanah.  

“Bahkan kami mendengar laporan dari Perbekel Desa Pangkungparuk dan warga desa mengalami kekeringan dan kekurangan air bersih tahun ini,” kata Dandim Buleleng

Disinggung adanya indikasi pelaku kongkalikong dengan oknum aparat, karena pelakunya selalu lolos saat dilakukan penangkapan, kata dia, kemungkinan besar ada.

Karena begitu masifnya ilegal logging ini dan pelaku bisa lolos saat digerebek dengan menggunakan mobil pikap bersama pelaku lainnya. Pihaknya berjanji akan mendalami dan menyelidikan kasus ini.

“Kami akan meneliti lebih lanjut keterlibatan oknum aparat entah itu dari TNI, polisi, polisi hutan dan pihak lainnya. Jika benar terlibat kami akan tangkap.

Apalagi dari oknum anggota kami anggota TNI, kami akan pecat. Begitu pula dari oknum lainnya bila terlibat, secara hukum sudah jelas, karena ini ilegal logging maka sanksi hukum diberhentikan dari jabatan,” terangnya.

Diakui Dandim Buleleng, ilegal logging sudah lama terjadi. Hanya saja masyarakat sudah diintimidasi oleh pelaku.

Masyarakat ditakut-takuti dengan cara apabila mereka melapor kepada petugas, maka pohon dan tanaman cengkeh akan ditebang. Selain itu tidak segan melakukan tindakan kekerasan.

“Kami saat ini sudah kantongi identitas dan ciri-ciri pelaku. Bahkan penadah dari kayu sonokeling ini. Karena kayu ini rencananya akan dijual di daerah Sumber Kima, Gerokgak,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/