GIANYAR – Polemik terkait pelaba Pura Pulagan, yang terletak di parkiran obyek wisata Tirta Empul, Tampak Siring, Gianyar tak kunjung menemui titik temu. Rabu (28/4/2021), krama Subak Pulagan dan Subak Kumba menggelar pertemuan dengan Prajuru Desa Adat Manukaya Let. Pertemuan itu berlangsung di Balai Subak Pulagan.
Pekaseh Subak Pulagan, Sang Nyoman Astika memaparkan bahwa ada kendala dalam proses pensertifikatan tanah pelaba pura tersebut yang dulunya disebut dipinjam oleh Desa Adat Manukaya Let.
Namun dalam perjalanannya, pelaba pura itu mendatangkan pemasukan uang dari parkiran wisatawan yang berkunjung ke Tirta Empul. Namun sayangnya, pemasukan dari parkiran yang saat itu mencapai kurang lebih Rp100 juta per hari tidak dibagikan kepada pihak Subak Pulagan.
Beberapa kali pertemuan pun digelar untuk mencari jalan keluar antara kedua belah pihak. Namun hingga kini belum ada jalan keluar.
Lalu, berawal dari surat kuasa yang diberikan kepada Pekaseh Subak Pulagan untuk mensertifikatkan tanah pelaba Pura Pulagan, masalah baru pun muncul. Diduga ada oknum yang sengaja mempersulit proses pembuatan sertifikat itu.
Pekaseh Subak Pulagan, Sang Nyoman Astika mengatakan bahwa proses penserfitikatan tanah pelaba pura tersebut tidak bisa dilakukan karena tanah tersebut sudah ditukar guling dengan Desa Adat Manukaya Anyar.
“Proses tukar guling tersebut dikatakan terjadi tahun 2002. Ketika ditanyakan bukti tukar guling tersebut Prajuru Desa Adat Manukaya Let tidak bisa menunjukkan bukti dengan alasan bukti hasil mediasi tersebut ada di Pemda Gianyar,” terang KS, selaku salah satu Krama subak Pulagan, di Denpasar, Kamis (29/4/2021).
Masalah ini sudah sempat dimediasi oleh Disparda Gianyar namun belum menemukan solusi. Disparda Gianyar malah menyuruh Prajuru Desa Adat Manukaya Let dan Prajuru Subak Pulagan melakukan mediasi lagi di Tampaksiring.
“Hal ini menunjukan adanya indikasi pembiaran agar masalah ini tidak selesai,” ujarnya.
Krama Subak Pulagan dan Subak Kumba menginginkan agar laba duwe Pura Pulagan sah dengan memiliki sertifikat. Hal ini untuk menghindari ketidakjelasan status kepemilikan tanah yang berakibat hilangnya tanah laba duwe.
“Jika benar ada proses tukar guling kenapa masalah ini dikembalikan lagi ke Subak Pulagan? Kenapa Disparda Gianyar tidak menindaklanjuti proses tukar guling itu? Apa sebenarnya yang terjadi dengan tanah pelaba Pura Pulagan tersebut,” imbuhnya lagi.
Karena masalah ini sudah berlangsung lama dan tidak ada tanda-tanda selesai maka Bupati Gianyar diharapkan untuk memberikan perhatian terhadap polemik ini. Apalagi hal ini menyangkut tanah lahan parkir obyek wisata Tirta Empul yang telah memberikan PAD yang tidak sedikit kepada Pemkab Gianyar.
Menurut KS, bahwa pada dasarnya keinginan Krama Subak Pulagan dan Subak Kumba sederhana sekali. Mereka ingin agar tanah duwe berupa pelaba memiliki keabsahan berupa sertifikat sesuai dan mendukung program pemerintah.
Karena terhalangnya pensertifikatan tanah pelaba Pura Pulagan akibat dari proses tukar guling yang dikatakan oleh Prajuru Desa Adat Manukaya Let, maka Krama Subak Pulagan meminta Pekaseh Subak Pulagan untuk memohon Pemkab Gianyar untuk memediasi masalah ini dengan mempertemukan kedua belah pihak sesegera mungkin.
“Krama subak Pulagan dan Kumba bertekad untuk menngawal kasus ini sampai selesai apapun konsekwensinya,” tandasnya.