RadarBali.com – Sebuah proyek perluasan tambak di Banjar Dinas Batuagung Pidada, Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, diprotes warga.
Perluasan tambak itu hingga kini belum mengantongi perizinan dari pemerintah. Selain itu warga juga merasa tak pernah dihubungi pengusaha dalam proses pengembangan.
Keluhan itu kemudian direspon Komisi I DPRD Buleleng. Kemarin, dewan melakukan sidak bersama dengan sejumlah instansi teknis seperti Camat Gerokgak, Dinas Perikanan Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng, serta Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng.
Dulunya perusahaan yang bergerak di bidang budidaya udang itu sudah mengantongi perizinan budidaya untuk tambak seluas dua hektare.
Sejak sebulan terakhir, pengusaha mengembangkan usahanya dengan membuka tambak baru seluas 3,2 hektare.
Perluasan ini yang menjadi akar permasalahan. Pengusaha tak pernah mensosialisasikan perluasan itu. Masyarakat pun dibuat keberatan.
Saat dewan mendatangi lokasi, ternyata sudah mulai ada pekerjaan di tambak tersebut. Pekerjaan itu adalah pembuatan lubang untuk kolam tambak. Arealnya pun cukup luas.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Buleleng, H. Mulyadi Putra mengungkapkan, perluasan usaha tambak itu belum mendapatkan persetujuan dari masyarakat.
Ketika dewan datang dan meminta dokumen perizinan, ternyata pemilik usaha tak bisa menunjukkan izin-izin yang dibutuhkan.
“Hanya ada izin usaha yang lama. Karena sekarang perluasan, pembangunan baru, tentu perlu izin baru. Entah itu izin prinsip, SITU/HO, termasuk budidaya. Tadinya kan luasnya dua hektare, sekarang tambah lagi empat hektare. Nah yang tambahan ini perlu izin baru,” kata Mulyadi.
Lantaran belum mengantongi izin, dewan meminta agar pengusaha menghentikan aktifitas pembangunan terlebih dulu.
Mereka diminta mengurus perizinan, seperti izin prinsip, IMB, SITU/HO, termasuk izin budi daya. Mengingat pengembangan usaha juga membutuhkan izin yang baru.
“Kami minta agar usahanya dihentikan dulu untuk sementara waktu, sambil menunggu perizinannya keluar. Ini juga untuk kepastian pengusaha. Jangan sampai nanti tidak bisa membuka usaha, karena melanggar RTRW,” imbuhnya.