SINGARAJA – DPRD Buleleng merekomendasikan pergantian direksi di RSUD Buleleng, kepada Pemkab Buleleng.
Rekomendasi itu diambil setelah muncul sejumlah permasalahan di internal RSUD Buleleng. Mulai dari temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Bali, hingga konflik internal yang terjadi di rumah sakit.
Rekomendasi itu diambil dalam Sidang Paripurna Internal DPRD Buleleng, yang dilangsungkan Kamis (28/12) siang.
Sidang khusus digelar untuk membahas rekomendasi DPRD Buleleng terhadap temuan-temuan dari BPK RI pada Dinas Kesehatan Buleleng dan RSUD Buleleng.
Sidang dihadiri 23 orang anggota, dari total 45 orang anggota DPRD Buleleng. Dalam sidang itu, Panitia Kerja (Panja) DPRD Buleleng Gde Wisnaya Wisna menyampaikan hasil kerja mereka.
Selain itu Panja juga menyampaikan 13 poin usulan rekomendasi dari lembaga dewan kepada pemerintah. Jumlah rekomendasi itu, sama dengan jumlah temuan BPK RI.
Sejumlah anggota DPRD Buleleng menganggap, rekomendasi yang disampaikan oleh Panja, sangat normatif.
Beberapa anggota kemudian mengusulkan tambahan poin rekomendasi yang sifatnya lebih tajam dan lebih tegas.Salah satu usulannya adalah mengganti jajaran direksi di RSUD Buleleng.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan, pemerintah harus memberikan sanksi pada dua instansi yang menjadi temuan BPK RI.
Khusus untuk RSUD Buleleng, politisi PDI Perjuangan itu meminta agar pemerintah mengevaluasi kinerja direksi RSUD Buleleng.
“Saya pribadi mengusulkan agar diganti saja dirutnya. Ini usulan pribadi lho ya. Tapi karena ini disampaikan dalam bentuk rekomendasi, bahasanya agar diperhalus.
Intinya melakukan evaluasi terhadap jajaran direksi atas kinerjanya. Kalau kita ingin rumah sakit lebih baik, harus berani,” tegas Mangku Budiasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPK RI Perwakilan Bali menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu.
Saat itu BPK melakukan audit di RSUD Buleleng dan Dinas Kesehatan Buleleng untuk pemanfaatan belanja sarana dan prasaran kesehatan pada tahun anggaran 2016 dan 2017.
BPK kemudian menerbitkan 13 poin temuan yang harus dibahas oleh DPRD Buleleng.Selanjutnya DPRD Buleleng menerbitkan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemkab Buleleng.