31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:23 AM WIB

Adupi Gugat Gubernur Bali Wayan Koster Ke Mahkamah Agung

DENPASAR- Gubernur Bali Wayan Koster kembali digugat. Kali ini Koster digugat oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi)

Pihak Adupi menggugat terkait Peraturan Gubernur (Pergub) 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai ke Mahkamah Agung (MA).

Terkait gugatan Adupi, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Sukawati (Cok Ace ) saat ditemui di Kantor Gubernur Bali Jumat kemarin (29/3) mengatakan belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

Meski ada perlawanan seperti itu, menurutnya langkah yang dilakukan gubernur Bali semata-mata hanya untuk melindungi masyarakat Bali.

 “Tentu atas gugatan itu kami akan hadapi,”tegas Cok Ace. 

 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, I Made Teja mengatakan bahwa gugatan itu sudah sampai di Biro Hukum.

 

Menurutnya, yang menggugat merasa dirugikan dengan aturan pengurangan plastik sekali pakai. ” Pergub pengurangan sampah plastik ya itu ditangani biro hukum. Itu Komitmen kami.  Tidak  apa-apa sudah ada tim yang menangani,” tukasnya. 

 

Seperti diketahui Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Ini merupakan Pergub ketiga yang dikeluarkan gubernur dan telah disetujui Kementerian Dalam Negeri usai dilantik 5 September 2018 .

DENPASAR- Gubernur Bali Wayan Koster kembali digugat. Kali ini Koster digugat oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi)

Pihak Adupi menggugat terkait Peraturan Gubernur (Pergub) 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai ke Mahkamah Agung (MA).

Terkait gugatan Adupi, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Sukawati (Cok Ace ) saat ditemui di Kantor Gubernur Bali Jumat kemarin (29/3) mengatakan belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

Meski ada perlawanan seperti itu, menurutnya langkah yang dilakukan gubernur Bali semata-mata hanya untuk melindungi masyarakat Bali.

 “Tentu atas gugatan itu kami akan hadapi,”tegas Cok Ace. 

 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, I Made Teja mengatakan bahwa gugatan itu sudah sampai di Biro Hukum.

 

Menurutnya, yang menggugat merasa dirugikan dengan aturan pengurangan plastik sekali pakai. ” Pergub pengurangan sampah plastik ya itu ditangani biro hukum. Itu Komitmen kami.  Tidak  apa-apa sudah ada tim yang menangani,” tukasnya. 

 

Seperti diketahui Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Ini merupakan Pergub ketiga yang dikeluarkan gubernur dan telah disetujui Kementerian Dalam Negeri usai dilantik 5 September 2018 .

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/