MANGUPURA – Masalah kekeringan yang melanda Subak Balangan, Kuwum, Mengwi, Badung belum juga menemukan titik temu. Subak yang berbatasan dengan Kabupaten Tabanan ini mengalami kekeringan selama 21 tahun.
Ombudsman RI Bali pun ikut menyoroti masalah ini dan meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali- Penida untuk mengambil tindakan tegas. Hal itu dilontarkan oleh Kepala Ombudsman RI Bali, Umar Ibnu Alkhatab dikonfirmasi, Kamis (29/4).
Ia mengakui sudah melakukan peninjauan langsung ke Subak Balangan Selasa lalu dengan bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat setempat seperti Pekaseh dan lainnya. Ia juga mendengarkan keluh kesah masyarakat terkait persoalan 21 tahun Subak Balangan mengalami kekeringan.
“Setelah itu kami turun ke lokasi lahan pertanian yang dimiliki oleh warga. Memang dari ketersediaan air kita lihat belum memadai tapi ada aliran air dari kelompok masyarakat lainnya bukan dari aliran sungai, ” terang Umar, kemarin.
Menurutnya, lahan pertanian cukup subur namun hambatan ketersediaan air. Kalau saja beton pembatas Sungai dibuka maka akan membuat pertanian di Subak Balangan menjadi lebih bagus. Begitu juga di subak sekitarnya juga terdampak.
Karena bukan saja di Subak Balangan tetapi subak di sekitarnya juga ikut terdampak kekeringan.
“Saya sudah bicara secara informal dengan Bupati Badung. Saya minta agar diperhatikan serius Subak Balangan itu, kalau dibiarkan terlalu tidak menguntungkan bagi perkembangan pertanian di Badung. Beliau (Bupati Badung) berusaha segera menyelesaikan, ” bebernya.
Selain itu ia juga meminta Komisi II DPRD Badung untuk turun tangan mempercepat penyelesaian itu. Permasalahan ini tidak soal hubungan masyarakat saja tetapi hubungan antar pemerintah Badung dan Tabanan.
“Dua kabupaten ini saya harap berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan Subak Balangan dan sekitarnya, ” terangnya.
Apa perlu beton pembatas aliran Sungai dibuka, Ia menerangkan, kalau dilihat dari kepemilikan sungai milik negara dan yang mempunyai kewenangan itu Bali Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Sehingga BWS Bali- Penida harus membongkar, karena sungai itu adalah tanah milik negara dan tidak bisa di klaim oleh satu masyarakat.
“Membuat beton pembatas di atas lahan negara itu tidak boleh. Kita minta BWS mengambil tindakan untuk membongkar itu, sudah barang tentu koordinasi dulu dengan dua Pemkab (Badung-Tabanan) sehingga tidak menimbulkan gejolak, ” tegasnya.
Ia kembali berharap BWS Bali-Penida mengambil tindakan tegas karena sudah menyalahi atau mengganggu dengan menambah bangunan di atas tanah negara tanpa pemberitahuan pemiliknya yaitu BWS.
“Ini sudah berlangsung 21 tahun dan sudah lama sekali,” pungkasnya.