29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:13 AM WIB

Gak Ada Libur Kerjaan Ditambah, Absen Online di Badung Diprotes Guru

MANGUPURA-Pemberlakukan absensi online bagi seluruh pegawai negeri sipil di Pemkab Badung menuai protes.

Tak terkecuali para guru di Badung. Para pengajar ini juga mengeluhkan adanya pemberlakukan absen sistem online.

Alasannya selain di sekolah negeri di Badung belum menerapkan belajar mengajar dengan pola full day, keluhan para guru dengan adanya absen online juga membuat beban kerja mereka bertambah.

Seperti terungkap saat pertemuan guru-guru dengan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Badung . 

Pemberlakuan sistem absen online pada hari Senin-Jumat pagi dari  pukul  07.30-14.30 dan  Siang 11.00-18.00.

Kemudian pada hari Sabtu pagi antara pukul  07.30-12.30 dan Siang  pukul  12.30-18.00.

Rentang waktu mengabsen pada Senin -Jumat   Pagi atau saat Datang   antara pukul  07.00-07.30 dan Pulang   pada pukul  14.30- ke atas. 

Siang atau saat datang   antara 10.30-11.00 dan pada saat Pulang   antara pukul  18.00-ke atas.

Pada Sabtu   Pagi  atau   Datang  absen pada pukul 07.00-07.30 dan pulang  pada  12.30 ke atas.

Kalau masuk siang absen Datang antara 12.00-12.30 dan pulang  pukul 18.00-ke atas.

 “Jadi guru harus memilih absen pagi atau siang, ” terang salah satu guru di Badung.

 

Padahal lanjutnya, saat ini dengan belum pemberlakukan sistem full day, Sabtu para guru juga tetap mengajar.

Sedangkan untuk pegawai  Pemda Badung Sabtu dan Minggu libur. Hal ini membuat guru harus bekerja 40 jam per minggu.

“Guru nggak ada liburnya. Minggu juga kadang mengajar ekstra di sekolah.

Padahal selama ini normalnya pulang kerja jam 12.30 untuk pagi dan sore jam 17.30.

Jadi setelah pemberlakuan absen online  kami bekerja 40 jam, karena Sabtu dan Minggu juga kadang kami harus mengajar. Jadi bagaimana itu, ” jelasnya.

Menanggapi keluhan para guru, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Badung  I Gede Wijaya mengatakan,  penggunaan absensi sidik jari dan scan foto wajah untuk dapat meningkatkan kedisiplinan PNS.

Disamping itu akan menentukan pula terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masing-masing PNS.

 

Secara bertahap perangkat absensi sidik jari dan scan foto wajah sudah terpasang.

“Hasil koordinasi dengan Dinas Kominfo Badung sudah siap.

Mulai tanggal 1 Oktober 2018 sudah pakai absensi scan wajah,” jelasnya, Minggu  (30/9) kemarin

MANGUPURA-Pemberlakukan absensi online bagi seluruh pegawai negeri sipil di Pemkab Badung menuai protes.

Tak terkecuali para guru di Badung. Para pengajar ini juga mengeluhkan adanya pemberlakukan absen sistem online.

Alasannya selain di sekolah negeri di Badung belum menerapkan belajar mengajar dengan pola full day, keluhan para guru dengan adanya absen online juga membuat beban kerja mereka bertambah.

Seperti terungkap saat pertemuan guru-guru dengan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Badung . 

Pemberlakuan sistem absen online pada hari Senin-Jumat pagi dari  pukul  07.30-14.30 dan  Siang 11.00-18.00.

Kemudian pada hari Sabtu pagi antara pukul  07.30-12.30 dan Siang  pukul  12.30-18.00.

Rentang waktu mengabsen pada Senin -Jumat   Pagi atau saat Datang   antara pukul  07.00-07.30 dan Pulang   pada pukul  14.30- ke atas. 

Siang atau saat datang   antara 10.30-11.00 dan pada saat Pulang   antara pukul  18.00-ke atas.

Pada Sabtu   Pagi  atau   Datang  absen pada pukul 07.00-07.30 dan pulang  pada  12.30 ke atas.

Kalau masuk siang absen Datang antara 12.00-12.30 dan pulang  pukul 18.00-ke atas.

 “Jadi guru harus memilih absen pagi atau siang, ” terang salah satu guru di Badung.

 

Padahal lanjutnya, saat ini dengan belum pemberlakukan sistem full day, Sabtu para guru juga tetap mengajar.

Sedangkan untuk pegawai  Pemda Badung Sabtu dan Minggu libur. Hal ini membuat guru harus bekerja 40 jam per minggu.

“Guru nggak ada liburnya. Minggu juga kadang mengajar ekstra di sekolah.

Padahal selama ini normalnya pulang kerja jam 12.30 untuk pagi dan sore jam 17.30.

Jadi setelah pemberlakuan absen online  kami bekerja 40 jam, karena Sabtu dan Minggu juga kadang kami harus mengajar. Jadi bagaimana itu, ” jelasnya.

Menanggapi keluhan para guru, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Badung  I Gede Wijaya mengatakan,  penggunaan absensi sidik jari dan scan foto wajah untuk dapat meningkatkan kedisiplinan PNS.

Disamping itu akan menentukan pula terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masing-masing PNS.

 

Secara bertahap perangkat absensi sidik jari dan scan foto wajah sudah terpasang.

“Hasil koordinasi dengan Dinas Kominfo Badung sudah siap.

Mulai tanggal 1 Oktober 2018 sudah pakai absensi scan wajah,” jelasnya, Minggu  (30/9) kemarin

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/