29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:19 AM WIB

Pasangan Pelajar Pembuang Bayi Terancam Pidana 5,5 Tahun

NEGARA – Kasus pembuangan bayi yang baru dilahirkan di Kecamatan Melaya terus diusut kepolisian. Polres Jembrana telah menciduk ibu dan ayah bayi yang dibuang di depan Panti Asuhan Giri Asih di Kecamatan Melaya, Rabu pagi (28/10).

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita menegaskan, pelaku pembuangan bayi bukan hanya ibunya yang melahirkan. Melainkan bersama lelaki yang menjadi pacar ibunya. Alias ayah si bayi.

“Tidak hanya ibu yang melahirkan anak, tetapi pasangan yang ikut serta diancam pidana penjara,” jelas Yogie, Kamis (29/10).

Keduanya adalah RP, 17, sang ibu; dan PR, 16, sang ayah. Keduanya masih pelajar yang menjalin hubungan pacaran hingga melakukan “kuda lumping”. Kelakuan keduanya membuat RP hamil dan melahirkan bayi perempuan Rabu sekitar Pukul 02.00 dini hari (28/10).

“Pelaku pembuang bayi bisa terancam pasal 305 dan 308 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan karena sengaja meninggalkan anak untuk ditemukan orang lain,” pungkasnya.

Pasal 305 KUHP adalah tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu. Ancaman hukumannya adalah lima tahun enam bulan penjara. 

Jika orang tua, dalam hal ini adalah ibunya membuang bayi yang baru ia lahirkan, maka ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 308 KUHP yang berbunyi:

“Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.”

Diberitakan sebelumnya, pasangan RP dan PR menjalin hubungan pacaran. Keduanya sebetulnya masih pelajar. Namun, hubungan keduanya berbuah bayi, yang kemudian dilahirkan RP pada Rabu (28/10) dini hari. Sang pacar, PR sudah berniat untuk bertanggung jawab atas bayi yang dilahirkan itu. Namun, RP takut terhadap orang tuanya. Maka, keduanya membuat bayi itu di depan panti asuhan dengan harapan ditemukan dan dirawat pihak panti. Dan memang, bagi itu ditemukan pihak panti asuhan sekitar Pukul 06.00, kemudian dilaporkan ke polisi. Bayi itu sendiri dibawa ke Puskesma Melaya untuk perawatan intensif.

NEGARA – Kasus pembuangan bayi yang baru dilahirkan di Kecamatan Melaya terus diusut kepolisian. Polres Jembrana telah menciduk ibu dan ayah bayi yang dibuang di depan Panti Asuhan Giri Asih di Kecamatan Melaya, Rabu pagi (28/10).

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita menegaskan, pelaku pembuangan bayi bukan hanya ibunya yang melahirkan. Melainkan bersama lelaki yang menjadi pacar ibunya. Alias ayah si bayi.

“Tidak hanya ibu yang melahirkan anak, tetapi pasangan yang ikut serta diancam pidana penjara,” jelas Yogie, Kamis (29/10).

Keduanya adalah RP, 17, sang ibu; dan PR, 16, sang ayah. Keduanya masih pelajar yang menjalin hubungan pacaran hingga melakukan “kuda lumping”. Kelakuan keduanya membuat RP hamil dan melahirkan bayi perempuan Rabu sekitar Pukul 02.00 dini hari (28/10).

“Pelaku pembuang bayi bisa terancam pasal 305 dan 308 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan karena sengaja meninggalkan anak untuk ditemukan orang lain,” pungkasnya.

Pasal 305 KUHP adalah tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu. Ancaman hukumannya adalah lima tahun enam bulan penjara. 

Jika orang tua, dalam hal ini adalah ibunya membuang bayi yang baru ia lahirkan, maka ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 308 KUHP yang berbunyi:

“Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.”

Diberitakan sebelumnya, pasangan RP dan PR menjalin hubungan pacaran. Keduanya sebetulnya masih pelajar. Namun, hubungan keduanya berbuah bayi, yang kemudian dilahirkan RP pada Rabu (28/10) dini hari. Sang pacar, PR sudah berniat untuk bertanggung jawab atas bayi yang dilahirkan itu. Namun, RP takut terhadap orang tuanya. Maka, keduanya membuat bayi itu di depan panti asuhan dengan harapan ditemukan dan dirawat pihak panti. Dan memang, bagi itu ditemukan pihak panti asuhan sekitar Pukul 06.00, kemudian dilaporkan ke polisi. Bayi itu sendiri dibawa ke Puskesma Melaya untuk perawatan intensif.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/