SINGARAJA – Pemerintah mengumpulkan para pengelola penginapan dan warung karaoke yang ada di sepanjang Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning.
Para pengelola itu dikumpulkan di Ruang Rapat Dinas Pariwisata Buleleng. Pertemuan itu dipimpin Ketua Tim Yustisi Pemkab Buleleng Putu Karuna.
Para pengelola dikumpulkan sebagai tindak lanjut dari pembekuan usaha yang dilakukan pihak kecamatan, beberapa waktu lalu.
Para pengelola diminta segera mengurus izin lebih dulu, sebelum melanjutkan aktifitas usaha mereka. Dalam pertemuan itu, sejumlah pengelola mengaku mereka belum memiliki izin.
Sejauh ini baru ada satu penginapan saja yang telah mengantongi izin. Yakni Penginapan Geriya Asri.
Sementara bagi usaha penginapan yang telah berizin, diminta menandatangani pernyataan tidak menyediakan jasa layanan short time atau esek-esek.
Apabila melanggar pernyataan tersebut, tim yustisi tak segan-segan melakukan penyegelan terhadap usaha tersebut.
Pada pertemuan tersebut, seorang pengelola jasa penginapan, Putu Novi meminta agar pemerintah berlaku adil.
Pemerintah diminta tak hanya mengarahkan sorotan pada penginapan-penginapan di Jalan Pulau Obi saja. Penginapan-penginapan lainnya yang tak berizin pun harus mendapat perlakuan yang sama.
“Kami harap ini bisa dilakukan serentak di Buleleng. jangan cuma di Pulau Obi saja. Kami harap keadilan bagi semua pelaku usaha,” katanya.
Kepala Lingkungan Banyuning Timur Putu Suardika mengatakan, aspirasi yang selama ini mencuat di Lingkungan Banyuning Timur ialah penutupan seluruh aktifitas penginapan di sana.
Baik yang berizin, terlebih lagi yang tidak berizin. “Sebab sudah puluhan tahun nama Jalan Pulau Obi itu jelek sekali. Asal urusan keto-keto, jeg Pulau Obi.
Kami ingin nama Jalan Pulau Obi itu bersih lagi. Sedikit tidaknya, citra wilayah yang identik dengan kegiatan prostitusi itu bisa dihapus,” ujar Suardika.
Sementara itu, Camat Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara mengatakan, permintaan dari warga tak bisa dikabulkan.
“Tidak bisa begitu (menutup semua usaha). Itu namanya arogan. Ada tahap pembinaan, dan itu harus kita lalui,” kata Dody.
Dody menegaskan, para pengelola penginapan dan warung karaoke sudah diminta menandatangani surat pernyataan.
Intinya para pengelola harus mengurus izin seperti yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Apabila membandel, maka tim yustisi akan melakukan tindakan lebih lanjut.
“Kalau ingkar dari pernyataannya, tentu ada langkah berikutnya. Termasuk memberikan sanksi yang lebih permanen,” tukas Dody.