33.2 C
Jakarta
21 September 2024, 18:28 PM WIB

Geram! Bupati Pastikan Dua Oknum Satpol PP Pemeras Duktang Disanksi

NEGARA – Tertangkapnya dua oknum Satpol PP Jembrana IKPA ( I Komang Putu Astika) dan Stafnya ND (I Nyoman Darma) oleh tim saber pungli Polres Jembrana membuat Bupati Jembrana I Putu Artha geram.

Bahkan, di tengah proses pemeriksaan intensif pihak Inspektorat Jembrana, Bupati Artha sudah menyiapkan sanksi bagi dua oknum pemeras penduduk pendatang dan cewek kafe itu.

“Sudah pasti diberi sanksi,” tegasnya, Kamis (31/1).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh Inspektorat dua oknum tersebut diakui melanggar.

Sehingga,  dengan adanya hasil Inspektorat, dipastikan akan diberikan sanksi administrasi yakni dibebastugaskan dan dipindahkan ke tempat lain.

 “Namun belum ditentukan organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan “menampung” dua oknum tersebut. Tidak sampai pemecatan. Cuma nonjob,” terang Artha.

Mengenai desakan dewan untuk melakukan evaluasi dan perombakan Satpol PP Jembrana. bupati mengapresiasi saran tersebut, namun saat ini belum bisa dilakukan.

Hanya saja, bupati tetap akan melakukan evaluasi agar tidak ada lagi kasus serupa dikemudian hari.

Disamping itu, pungli yang dilakukan oknum Satpol PP tersebut merupakan pelanggaran pada masing-masing individu yang semestinya menjalankan tugas semestinya sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi).

Artha pun menyayangkan dengan kasus yang sampai menjerat Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Jembrana IKPA yang melakukan pendataan karena bukan tugasnya.

NEGARA – Tertangkapnya dua oknum Satpol PP Jembrana IKPA ( I Komang Putu Astika) dan Stafnya ND (I Nyoman Darma) oleh tim saber pungli Polres Jembrana membuat Bupati Jembrana I Putu Artha geram.

Bahkan, di tengah proses pemeriksaan intensif pihak Inspektorat Jembrana, Bupati Artha sudah menyiapkan sanksi bagi dua oknum pemeras penduduk pendatang dan cewek kafe itu.

“Sudah pasti diberi sanksi,” tegasnya, Kamis (31/1).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh Inspektorat dua oknum tersebut diakui melanggar.

Sehingga,  dengan adanya hasil Inspektorat, dipastikan akan diberikan sanksi administrasi yakni dibebastugaskan dan dipindahkan ke tempat lain.

 “Namun belum ditentukan organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan “menampung” dua oknum tersebut. Tidak sampai pemecatan. Cuma nonjob,” terang Artha.

Mengenai desakan dewan untuk melakukan evaluasi dan perombakan Satpol PP Jembrana. bupati mengapresiasi saran tersebut, namun saat ini belum bisa dilakukan.

Hanya saja, bupati tetap akan melakukan evaluasi agar tidak ada lagi kasus serupa dikemudian hari.

Disamping itu, pungli yang dilakukan oknum Satpol PP tersebut merupakan pelanggaran pada masing-masing individu yang semestinya menjalankan tugas semestinya sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi).

Artha pun menyayangkan dengan kasus yang sampai menjerat Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Jembrana IKPA yang melakukan pendataan karena bukan tugasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/