27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:41 AM WIB

Aduh! Baru Datang, Puluhan Ceka di Dua Kelurahan Digaruk

NEGARA – Puluhan cewek kafe (ceka) di Jembrana yang ada di dua kelurahan di Jembrana, Rabu (31/10) terjaring razia.

Gara-garanya, mereka tak kantongi surat keterangan tinggal sementara (SKTS).

Kepala seksi penegakan perundang-undangan daerah I Made Tarma, usai razia mengatakan, ada sebanyak 24 ceka yang terjaring razia satpol PP Jembrana.

“Kalau cewek kafenya baru pertama kali tertangkap. Kemungkinan pendatang baru,” kata Kepala seksi penegakan perundang-undangan daerah I Made Tarma, usai razia.

Penduduk pendatang yang terjaring razia, lanjutnya, digiring ke kantor Satpol PP Jembrana untuk diminta keterangan dan membuat surat pernyataan.

Mereka yang mayoritas dari luar Bali ini, hanya mengantongi KTP tanpa SKTS, diberi pembinaan dan denda Rp 50 ribu.

“Mereka juga membuat pernyataan akan membuat SKTS dalam waktu 15 hari sejak terjaring razia, kalau tetap tidak membuat SKTS akan kami pulangkan,” tegasnya.

Tarma menegaskan, peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan dimana setiap penduduk pendatang yang menetap dan bekerja di wilayah Kabupaten Jembrana harus melengkapi SKTS.

NEGARA – Puluhan cewek kafe (ceka) di Jembrana yang ada di dua kelurahan di Jembrana, Rabu (31/10) terjaring razia.

Gara-garanya, mereka tak kantongi surat keterangan tinggal sementara (SKTS).

Kepala seksi penegakan perundang-undangan daerah I Made Tarma, usai razia mengatakan, ada sebanyak 24 ceka yang terjaring razia satpol PP Jembrana.

“Kalau cewek kafenya baru pertama kali tertangkap. Kemungkinan pendatang baru,” kata Kepala seksi penegakan perundang-undangan daerah I Made Tarma, usai razia.

Penduduk pendatang yang terjaring razia, lanjutnya, digiring ke kantor Satpol PP Jembrana untuk diminta keterangan dan membuat surat pernyataan.

Mereka yang mayoritas dari luar Bali ini, hanya mengantongi KTP tanpa SKTS, diberi pembinaan dan denda Rp 50 ribu.

“Mereka juga membuat pernyataan akan membuat SKTS dalam waktu 15 hari sejak terjaring razia, kalau tetap tidak membuat SKTS akan kami pulangkan,” tegasnya.

Tarma menegaskan, peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan dimana setiap penduduk pendatang yang menetap dan bekerja di wilayah Kabupaten Jembrana harus melengkapi SKTS.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/