DENPASAR – Ketakutan terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 saat libur panjang pekan ini ternyata belum terjadi. Data terakhir menyebut, grafik kasus Covid-19 di Bali tidak menunjukkan terjadi peningkatan.
Satgas Penanganan Covid- 19 Bali kemarin melaporkan ada tambahan kasus positif sebanyak 65 orang melalui transmisi lokal.
Sedangkan yang sembuh, nyaris dua kali lipat dari yang positif atau mencapai angka 108 orang dan meninggal dunia sebanyak 3 orang.
Jika dilihat secara komulatif, jumlah kasus terkonfirmasi positif 11.712 orang, sembuh 10.561 orang (90,17 persen), dan meninggal dunia 385 orang (3,29 persen).
“Kasus aktif per hari ini menjadi 766 orang (6,54 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas,
UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” tulis Dewa Made Indra, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Bali.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yabg diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
“Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat,” harapnya.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang.
Seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplinmelaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” tutupnya.