29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:35 AM WIB

Kecanduan Narkoba Dua Tahun, Pensiunan PNS Pemkab Jembrana Diciduk

NEGARA – Penyalahgunaan narkoba tidak kenal usia. Meski usia menuju renta, Ida Bagus Apramada,58, menjadi pecandu narkoba sejak dua tahun terakhir.

Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) ini, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana dengan barang bukti satu paket sabu-sabu 0,10 gram.

Penangkapan kakek yang biasa dipanggil Aji Mada ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa kakek asal Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, sering menyalahgunakan narkoba.

Dari hasil penyelidikan, Aji Mada melakukan transaksi, Kamis (28/12) malam lalu. Polisi kemudian menangkap di Jalan Pulau Sumatra,

Lingkungan Keladian, Kelurahan Dauh Waru, saat mengendarai sepeda motor diduga sudah selesai melakukan transaksi.

“Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan sabu-sabu,” kata Waka Polres Kompol Ni Nengah Wismawati kemarin.

Ternyata, tersangka sudah membuang sabu-sabu yang dibawanya. Petugas menemukan plastik klip berisi sabu-sabu sekitar 2 meter dari sepeda motor tersangka.

Sabu-sabu tersebut diakui tersangka dari membeli seharga Rp 300 ribu dari seseorang berinisial BG, namun sabu-sabu diserahkan oleh seseorang berinisial BM.

”Komunikasi tersangka dengan penjual melalui telepon,” terangnya.  Kasatnarkoba AKP Gusti Komang Muliadnyana menambahkan, pria berinisial BG yang disebut tersangka penjual sabu-sabu sudah diamankan ke Polres Jembrana.

Namun, pihaknya masih melengkapi alat bukti untuk keterlibatannya peredaran narkoba. “Sementara (BG) sebagai saksi,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Aji Mada mengaku sudah dua tahun menjadi pecandu narkoba. Awalnya, hanya coba-coba dan akhirnya ketagihan.

Padahal uang pensiunan sebagai PNS dengan tugas terakhir sebagai penjaga sekolah ini sudah habis untuk membayar utang. “Kalau ada uang, beli (sabu-sabu),” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun. 

NEGARA – Penyalahgunaan narkoba tidak kenal usia. Meski usia menuju renta, Ida Bagus Apramada,58, menjadi pecandu narkoba sejak dua tahun terakhir.

Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) ini, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana dengan barang bukti satu paket sabu-sabu 0,10 gram.

Penangkapan kakek yang biasa dipanggil Aji Mada ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa kakek asal Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, sering menyalahgunakan narkoba.

Dari hasil penyelidikan, Aji Mada melakukan transaksi, Kamis (28/12) malam lalu. Polisi kemudian menangkap di Jalan Pulau Sumatra,

Lingkungan Keladian, Kelurahan Dauh Waru, saat mengendarai sepeda motor diduga sudah selesai melakukan transaksi.

“Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan sabu-sabu,” kata Waka Polres Kompol Ni Nengah Wismawati kemarin.

Ternyata, tersangka sudah membuang sabu-sabu yang dibawanya. Petugas menemukan plastik klip berisi sabu-sabu sekitar 2 meter dari sepeda motor tersangka.

Sabu-sabu tersebut diakui tersangka dari membeli seharga Rp 300 ribu dari seseorang berinisial BG, namun sabu-sabu diserahkan oleh seseorang berinisial BM.

”Komunikasi tersangka dengan penjual melalui telepon,” terangnya.  Kasatnarkoba AKP Gusti Komang Muliadnyana menambahkan, pria berinisial BG yang disebut tersangka penjual sabu-sabu sudah diamankan ke Polres Jembrana.

Namun, pihaknya masih melengkapi alat bukti untuk keterlibatannya peredaran narkoba. “Sementara (BG) sebagai saksi,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Aji Mada mengaku sudah dua tahun menjadi pecandu narkoba. Awalnya, hanya coba-coba dan akhirnya ketagihan.

Padahal uang pensiunan sebagai PNS dengan tugas terakhir sebagai penjaga sekolah ini sudah habis untuk membayar utang. “Kalau ada uang, beli (sabu-sabu),” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/