27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:34 AM WIB

Dihukum 15 Bulan, Tak Ajukan Banding, Perbekel Ashari Segera Dipecat

SINGARAJA – Perbekel Celukan Bawang non aktif Muhammad Ashari segera diberhentikan secara permanen dari jabatannya.

Menyusul vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang kini telah berkekuatan hukum tetap (incraht).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Buleleng I Wayan Genip mengatakan, hingga Jumat (27/12) lalu dirinya belum mendengar adanya upaya hukum lanjutan dari Ashari.

Sementara batas waktu pengajuan banding sudah habis pada Rabu (25/12) lalu. “Sepertinya sudah incraht. Sampai Jumat tidak ada upaya hukum dari yang bersangkutan. Jadi otomatis waktu pikir-pikirnya sudah habis,” kata Genip.

Sementara itu Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, I Gusti Ngurah Putu Mastika mengatakan, pihaknya telah menyurati Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dalam surat itu, Pemkab Buleleng memohon agar salinan putusan dapat dikirimkan pada pemerintah. Sebab akan dijadikan dasar pemberhentian tetap pada Ashari.

“Untuk pemberhentian permanen, kami masih tunggu salinan putusannya. Kami sudah mengajukan surat pada pengadilan, memohon agar salinan putusan dapat segera diberikan,” kata Mastika saat dihubungi kemarin (31/12).

Lebih lanjut Mastika mengatakan, Dinas PMD Buleleng telah menunjuk pelaksana tugas (plt), selama Ashari berstatus non aktif dari jabatannya sebagai perbekel.

Apabila telah diberhentikan secara tetap, rencananya pelaksana tugas akan tetap bertugas sampai dengan dilaksanakannya Pemilihan Antar Waktu (PAW) di Desa Celukan Bawang.

“Nanti akan dilaksanakan Pemilihan Antar Waktu. Sebab sisa masa jabatannya lebih dari dua tahun. Makanya dilakukan PAW,” jelasnya.

Sekadar diketahui Perbekel Celukan Bawang non aktif Muhammad Ashari dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara, pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Selain itu Ashari juga diwajibkan membayar uang pengganti Sebesar Rp 39.160.000. Apabila tidak membayar, maka hartanya dapat disita oleh jaksa untuk melunasi biaya pengganti.

Namun bila hartanya tak tersisa lagi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Saat perhelatan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak pada 31 Oktober 2019 lalu, Ashari sebenarnya sudah ditahan di Lapas Singaraja.

Meski begitu, dia berhasil menang dari balik jeruji besi. Saat itu ia mampu mengumpulkan 1.187 suara. Mengalahkan pesaingnya yakni M. Muhajir yang mengantongi 815 suara, dan Irwan sebanyak 701 suara.

SINGARAJA – Perbekel Celukan Bawang non aktif Muhammad Ashari segera diberhentikan secara permanen dari jabatannya.

Menyusul vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang kini telah berkekuatan hukum tetap (incraht).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Buleleng I Wayan Genip mengatakan, hingga Jumat (27/12) lalu dirinya belum mendengar adanya upaya hukum lanjutan dari Ashari.

Sementara batas waktu pengajuan banding sudah habis pada Rabu (25/12) lalu. “Sepertinya sudah incraht. Sampai Jumat tidak ada upaya hukum dari yang bersangkutan. Jadi otomatis waktu pikir-pikirnya sudah habis,” kata Genip.

Sementara itu Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, I Gusti Ngurah Putu Mastika mengatakan, pihaknya telah menyurati Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dalam surat itu, Pemkab Buleleng memohon agar salinan putusan dapat dikirimkan pada pemerintah. Sebab akan dijadikan dasar pemberhentian tetap pada Ashari.

“Untuk pemberhentian permanen, kami masih tunggu salinan putusannya. Kami sudah mengajukan surat pada pengadilan, memohon agar salinan putusan dapat segera diberikan,” kata Mastika saat dihubungi kemarin (31/12).

Lebih lanjut Mastika mengatakan, Dinas PMD Buleleng telah menunjuk pelaksana tugas (plt), selama Ashari berstatus non aktif dari jabatannya sebagai perbekel.

Apabila telah diberhentikan secara tetap, rencananya pelaksana tugas akan tetap bertugas sampai dengan dilaksanakannya Pemilihan Antar Waktu (PAW) di Desa Celukan Bawang.

“Nanti akan dilaksanakan Pemilihan Antar Waktu. Sebab sisa masa jabatannya lebih dari dua tahun. Makanya dilakukan PAW,” jelasnya.

Sekadar diketahui Perbekel Celukan Bawang non aktif Muhammad Ashari dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara, pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Selain itu Ashari juga diwajibkan membayar uang pengganti Sebesar Rp 39.160.000. Apabila tidak membayar, maka hartanya dapat disita oleh jaksa untuk melunasi biaya pengganti.

Namun bila hartanya tak tersisa lagi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Saat perhelatan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak pada 31 Oktober 2019 lalu, Ashari sebenarnya sudah ditahan di Lapas Singaraja.

Meski begitu, dia berhasil menang dari balik jeruji besi. Saat itu ia mampu mengumpulkan 1.187 suara. Mengalahkan pesaingnya yakni M. Muhajir yang mengantongi 815 suara, dan Irwan sebanyak 701 suara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/