DENPASAR – Permasalahan ketenagakerjaan seperti PHK sepihak oleh perusahaan masih kerap terjadi di Denpasar.
Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar IGA Anom Suradi.
Menurutnya, ada 24 permasalahan yang dilaporkan ke Disnaker Sertifikasi Kompetensi kota Denpasar pada tahun 2017.
Sayangnya hanya bisa diselesaikan 18 kasus. Sisanya ada yang belum selesai dan ada dilanjutkan ke peradilan industrial karena tidak bisa diselesaikan.
“ Di Denpasar tidak ada gejolak permasalahan ketenagakerjaan. Ada, tapi tidak signifikan. Kenapa? Karena setiap saat kami monitor dengan dewan pengupahan.
Setiap bulan kita komunikasi ke lapangan mengecek baik menyangkut kebutuhan hidup layak masyarakat,
menyampaikan permen-permen kalau ada regulasi baru kita sosialisasikan bersama-sama. Kami memonitoringkan dengan dewan pengupahan,” ujarnya.
Terkait permasalahan tenaga kerja, selain PHK secara sepihak ada juga pekerja yang melaporkan belum dipenuhi hak-haknya oleh manajemen.
“Sah-sah saja berlanjut, kami persilakan ke peradilan. Kami syukuri sudah 18 kasus yang diselesaikan di kantor, masalah PHK, yang dianggap PHK secara sepihak.
Dengan coba kami udang pihak manajemen, dan diberikan hak-hak dari pekerja. Astungkara dipahami manajemen dan bisa diselesaikan 75 persen,” jelasnya
Menurutnya, untuk penyerapan tenaga kerja, Disnaker menggandeng LPK-LPK untuk menyiapkan tenaga kerja yang memumpuni yang juga siap bekerja ke luar negeri.
Terkait, penerapan UMK, Anom Suradi mengklaim semua perusahaan sudah menerapkan. Dia mengklaim tidak ada yang memberikan gaji di bawah UMK.
Sebab, setiap ada kebijakan, pihaknya mengaku selalu menyosialisasikan dengan mengundang perusahaan dua unsur manajemen, dan pekerja.
“Kenapa kami undang untuk menindaklanjuti UMK itu. Pekerja harus tahu berapa harus diterima. Belum ada selama permasalahan yang diungkapkan kepada kami,” ucapnya.