27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:03 AM WIB

Tak Gubris Teguran, Satpol PP Badung Ancam Tutup Sky Garden

MANGUPURA – Hiburan malam Sky Garden kembali diberikan surat teguran ketiga oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Surat teguran kembali dilayangkan karena tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Raya Legian, Kuta, ini membandel.

Pasalnya, sudah dua kali diberikan surat teguran, tapi tak digubris alias tidak mengurus kelengkapan perizinannya ke Pemkab Badung.

“Surat teguran ketiga sudah kami layangkan sejak Senin (8/4) lalu karena mereka belum mengurus izin,” ujar Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Ia mengaku sudah pernah memanggil pihak usaha hiburan malam ini. Pada pemanggilan itu, pihak Sky Garden sudah menyatakan kesiapannya mengurus izin.

Namun, tujuh hari kerja setelah surat teguran ke-II tidak ada bukti Sky Garden mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pindu Badung.

“Sudah kita panggil. Secara lisan mereka sih ngaku  sudah memproses (ngurus izin, red), tapi setelah kita cek berkasnya belum masuk ke perizinan. Jadi kita anggap mereka belum mengurus izin,” katanya.

Karena tidak ada itikad mengurus izin operasional yang kedaluwarsa,  terpaksa Satpol PP memberikan teguran lanjutan.

Apabila surat teguran ketiga tak diindahkan, maka setelah tujuh hari Sky Garden akan menerima sanksi tegas.

“Kalau sudah terdaftar kemudian ada bukti (mereka mengurus izin, red) mungkin bisa kita pertimbangkan. Tapi, kalau belum kita tegakan aturan,” jelasnya.

Sesuai aturan, apabila setelah tujuh hari surat teguran ketiga dilayangkan Sky Garden tetap tak mengurus perizinan, maka Satpol PP akan menjatuhkan sanksi setengah dari usaha tersebut harus tutup.

Penutupan setengah ini karena Sky Garden tidak sepenuhnya bodong. Ia hanya melanggar karena izin operasionalnya kedaluwarsa.

“Kalau dalam tujuh hari ke depan tetap tidak mengurus izin, maka Sky Garden hanya boleh beroperasi setengah,” kata Suryanegara.

Sayangnya ia enggan membeberkan apa-apa saja yang boleh beroperasi dari setengah usaha tersebut.

Ia mengaku harus memanggil terlebih dahulu pihak Sky Garden untuk menentukan sanksi.

“Yang jelas kita akan panggil dulu setelah tujuh hari. Nanti saat pemanggilan akan diputuskan apa-apa saja yang boleh beroperasi dan harus ditutup,” tegasnya.

Seperti diketahui Sky Garden dihentikan sementara operasionalnya oleh Satpol PP Badung lantaran izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau yang dikenal dengan ijin operasional telah kedaluwarsa.

Karena masa berlakunya sudah habis sejak 16 Januari 2019. Sky Garden juga memasang videotron sebagai penunjuk usaha, yang ternyata juga tak berizin.

MANGUPURA – Hiburan malam Sky Garden kembali diberikan surat teguran ketiga oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Surat teguran kembali dilayangkan karena tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Raya Legian, Kuta, ini membandel.

Pasalnya, sudah dua kali diberikan surat teguran, tapi tak digubris alias tidak mengurus kelengkapan perizinannya ke Pemkab Badung.

“Surat teguran ketiga sudah kami layangkan sejak Senin (8/4) lalu karena mereka belum mengurus izin,” ujar Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Ia mengaku sudah pernah memanggil pihak usaha hiburan malam ini. Pada pemanggilan itu, pihak Sky Garden sudah menyatakan kesiapannya mengurus izin.

Namun, tujuh hari kerja setelah surat teguran ke-II tidak ada bukti Sky Garden mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pindu Badung.

“Sudah kita panggil. Secara lisan mereka sih ngaku  sudah memproses (ngurus izin, red), tapi setelah kita cek berkasnya belum masuk ke perizinan. Jadi kita anggap mereka belum mengurus izin,” katanya.

Karena tidak ada itikad mengurus izin operasional yang kedaluwarsa,  terpaksa Satpol PP memberikan teguran lanjutan.

Apabila surat teguran ketiga tak diindahkan, maka setelah tujuh hari Sky Garden akan menerima sanksi tegas.

“Kalau sudah terdaftar kemudian ada bukti (mereka mengurus izin, red) mungkin bisa kita pertimbangkan. Tapi, kalau belum kita tegakan aturan,” jelasnya.

Sesuai aturan, apabila setelah tujuh hari surat teguran ketiga dilayangkan Sky Garden tetap tak mengurus perizinan, maka Satpol PP akan menjatuhkan sanksi setengah dari usaha tersebut harus tutup.

Penutupan setengah ini karena Sky Garden tidak sepenuhnya bodong. Ia hanya melanggar karena izin operasionalnya kedaluwarsa.

“Kalau dalam tujuh hari ke depan tetap tidak mengurus izin, maka Sky Garden hanya boleh beroperasi setengah,” kata Suryanegara.

Sayangnya ia enggan membeberkan apa-apa saja yang boleh beroperasi dari setengah usaha tersebut.

Ia mengaku harus memanggil terlebih dahulu pihak Sky Garden untuk menentukan sanksi.

“Yang jelas kita akan panggil dulu setelah tujuh hari. Nanti saat pemanggilan akan diputuskan apa-apa saja yang boleh beroperasi dan harus ditutup,” tegasnya.

Seperti diketahui Sky Garden dihentikan sementara operasionalnya oleh Satpol PP Badung lantaran izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau yang dikenal dengan ijin operasional telah kedaluwarsa.

Karena masa berlakunya sudah habis sejak 16 Januari 2019. Sky Garden juga memasang videotron sebagai penunjuk usaha, yang ternyata juga tak berizin.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/