31.5 C
Jakarta
5 September 2024, 10:26 AM WIB

Polisi Akhirnya Lepas Lima Aktivis Komunitas Gerak Lawan IMF – WB

DENPASAR-Usai ditangkap dan diamankan di Mapolsek Densel, lima orang anggota aktivis dari Komunitas Gerak Lawan, Kamis (11/10) akhirnya dilepas.

 

 

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya saat ditemui di Polsek Denpasar Selatan, membenarkan dengan dilipasnya lima aktivis 

 

Dijelaskan Kompol Wirajaya pihaknya mengamankan para aktivis ke Polsek Denpasar Selatan, setelah pihaknya mendapatkan laporan warga adanya aksi demonstrasi.

“Mereka diamankan di Pantai Sindu kami giring ke polsek. Karena masyarakat marah,” kata Kompol Wirajaya.

 

Lanjut dia, inti dari aksi para aktivis ini untuk mengoreksi kegiatan IMF-WB.

Setelah dimintai keterangan, para aktivis dibolehkan pulang.

 

Meski telah dibolehkan pulang, beberapa perangkat demo yang disita berupa spanduk, poster, ikat kepala yang ditulis menggunakan bahasa Indonesia, Inggris, Spanyol, Perancis dan Jerman tetap diamankan di Polsek Denpasar Selatan.

 

 

“Mereka tidak boleh melakukan kegiatan semacam itu.

Ada undang-undang yang mengatur.

Tetapi tidak bisa seenaknya.

Mereka tidak ada ijin, tidak ada pemberitahuan ke pihak keamanan menggunakan lahan pantai,” tandas perwira dengan melati satu di pundak ini.

 

DENPASAR-Usai ditangkap dan diamankan di Mapolsek Densel, lima orang anggota aktivis dari Komunitas Gerak Lawan, Kamis (11/10) akhirnya dilepas.

 

 

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya saat ditemui di Polsek Denpasar Selatan, membenarkan dengan dilipasnya lima aktivis 

 

Dijelaskan Kompol Wirajaya pihaknya mengamankan para aktivis ke Polsek Denpasar Selatan, setelah pihaknya mendapatkan laporan warga adanya aksi demonstrasi.

“Mereka diamankan di Pantai Sindu kami giring ke polsek. Karena masyarakat marah,” kata Kompol Wirajaya.

 

Lanjut dia, inti dari aksi para aktivis ini untuk mengoreksi kegiatan IMF-WB.

Setelah dimintai keterangan, para aktivis dibolehkan pulang.

 

Meski telah dibolehkan pulang, beberapa perangkat demo yang disita berupa spanduk, poster, ikat kepala yang ditulis menggunakan bahasa Indonesia, Inggris, Spanyol, Perancis dan Jerman tetap diamankan di Polsek Denpasar Selatan.

 

 

“Mereka tidak boleh melakukan kegiatan semacam itu.

Ada undang-undang yang mengatur.

Tetapi tidak bisa seenaknya.

Mereka tidak ada ijin, tidak ada pemberitahuan ke pihak keamanan menggunakan lahan pantai,” tandas perwira dengan melati satu di pundak ini.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/