DENPASAR – Bantuan stimulus usaha (BSU) yang dipermasalahkan warga dari Karangasem ditanggapi dingin pihak Pemprov Bali. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Bali, I Wayan Mardiana. Saat dikonfirmasi terpisah ia tak mau disalahkan. Sebab, kata dia, pertanggungjawaban usulan adalah walikota/ bupati. Pemprov hanya memproses pemberian BSU yang diusulkan oleh calon penerima kepada bupati/ wali kota.
Dalam mengusulkan diri sebagai calon penerima BSU tersebut, kata dia, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut seperti rekomendasi dari desa adat yang menyatakan bahwa calon penerima sebagai krama desa adat, krama tamiu atau tamiu di wilayahnya. Selain itu, calon penerima juga harus mempunyai KTP domisili Bali dan surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai usaha informal.
“Semua itu kan usulan dari kabupaten/kota, bukan usulan dari provinsi. Itu pun sudah ada surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa memang memiliki sektor informal yang terdampak pandemi Covid-19,” kata I Wayan Mardiana, Jumat (14/8/2020).
Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali itu juga menegaskan, bahwa yang berhak mendapatkan dana BSU adalah mereka yang tidak mendapatkan bantuan lainnya, baik BST, BLT dan sebagainya. Selain itu PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD dan tenaga kontrak di pemerintahan juga tidak boleh mendapatkan BSU tersebut.
Dia menjelaskan, usulan yang masuk untuk penerima BSU ini mencapai 96.000 dan yang diterima hanya 43.400 orang. Masing-masing kabupaten/ kota juga diberikan kuota mengenai penerima BSU tersebut dan diatur oleh bupati/ wali kota.
Jika nantinya memang ditemukan ada penerima BSU yang tidak sesuai dengan persyaratan dan sudah dicairkan, Mardiana mendorong agar uang tersebut dikembalikan.