DENPASAR – Bagi Anda yang terbiasa keluar rumah tanpa masker, kini saatnya Anda tidak mengulangi lagi kecerobohan itu.
Pasalnya, Anda bisa saja tertangkap dan didenda sebesar Rp 100 ribu lantaran melanggar Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang baru saja disahkan Gubernur Koster.
Sanksi yang diterapkan berlaku bagi perseorangan maupun pelaku usaha yang beroperasi di Bali selama pandemic Covid-19.
Berdasar catatan Radarbali.id, sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban, dikenakan sanksi administrative.
1. Sanksi bagi perorangan yang melakukan perjalanan di Provinsi Bali.
a) Penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemprov Bali.
b) Membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah
2. Sanksi bagi Pelaku Usaha, Pengelola, dan Penyelenggara Fasum
a) Membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19.
b) Pelaku pelanggar protokol dipublikasikan di media massa sebagai Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang kurang atau tidak taat Protokol Kesehatan
c) Rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang
3. Bagi pelanggar baik perseorangan maupun pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai awig-awig atau pararem desa adat atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembinaan, pengawasan dan penegakan nantinya akan dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait seperti pol PP dengan melibatkan unsur TNI, Polri, desa adat,
tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi pecalang, seluruh komponen pokoknya. Sebelum penerapan kita berikan tenggang waktu sosialisasi maksimal selama dua minggu,” papar Gubernur Koster.