29.5 C
Jakarta
25 April 2024, 21:51 PM WIB

Usulan Raja Klungkung sebagai Pahlawan Nasional Ditolak

 

SEMARAPURA- Tidak adanya nama Raja Klungkung, Ida Dewa Agung Jambe sebagai satu dari 4 tokoh yang dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Indonesia Joko Widodo bertempat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/11) tahun 2021 lalu mendapat sorotan Dewan Klungkung.

 

Untuk memuluskan Ida Dewa Agung Jambe mendapat gelar Pahlawan Nasional, Dewan Klungkung menyarankan agar menyertakan dokumentasi keberadaan Keris Pusaka Ardawalika saat peringatan 100 tahun Puputan Klungkung.

 

Dewan Klungkung dalam rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2021 yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru pada rapat paripurna Kamis (31/3) lalu mengungkapkan, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos RI No. 44/5/PB.05.01/01/2022 tentang Penyampaian Hasil Usul Calon Pahlawan Nasional Tahun 2021, bahwa usulan Kabupaten Klungkung ditolak oleh Sekretaris Militer Presiden. Itu sesuai Surat No. R-84/KSN/SM/DT,00,01/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021 untuk pengajuan Ida Dewa Agung Jambe memperoleh gelar.

 

“TP2GD Pusat memberikan kesempatan mengusulkan untuk satu kali lagi, dengan melengkapi rekomendasi Gubernur terbaru, riwayat perjuangan dan biografi jika ada perubahan dari usulan sebelumnya dan foto ukuran 5R,” jelasnya.

 

Untuk memuluskan Ida Dewa Agung Jambe mendapat gelar Pahlawan Nasional, Dewan Klungkung berpendapat agar usulan baru dilengkapi dengan dokumentasi keris pusaka Ardawalika dan surat keterangan dari Kepala Museum Nasional sebagai bukti bahwa keris tersebut pernah dihadirkan pada saat peringatan 100 tahun Puputan Klungkung pada tahun 2008 lalu.

 

“Keris Pusaka Ardawalika ini jelas-jelas telah mendapat pengakuan Negara RI melalui Museum Nasional sebagai simbol kekuatan militer pemerintah raja kala itu. Dalam deskripsi Keris Pusaka tercatat bahwa Keris Ardawalika selalu dipegang dan tidak pernah lepas dari tangan Ida I Dewa Agung Jambe. Termasuk pada saat pertempuran Puputan Klungkung 1908 yang tidak imbang dengan kekuatan militer dan melawan penjajah Belanda,” tandasnya.

 

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya saat dikonfirmasi, Minggu (3/4) menegaskan bahwa persyaratan usulan Ida Dewa Agung Jambe untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional telah terpenuhi. Yang mana saat ini Ida Dewa Agung Jambe masuk daftar tunggu untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

 

Menurutnya ada ratusan tokoh dari berbagai daerah di Indonesia yang masuk daftar tunggu tersebut. “Nama-nama tokoh yang telah memenuhi persyaratan diserahkan kepada Bapak Presiden. Nantinya Pak Presiden yang memilih tokoh yang akan dianugerahkan sebagai Pahlawan Nasional. Hak prerogatif Presiden untuk menentukan gelar Pahlawan Nasional,” jelasnya.

 

Meski telah memenuhi persyaratan, menurutnya usulan Ida Dewa Agung Jambe untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional kembali harus dilakukan. Yang mana dengan melengkapi dokumen rekomendasi gubernur terbaru, riwayat perjuangan dan biografi bila terdapat perubahan dari usulan sebelumnya, surat keterangan ahli waris, biodata dan kontak ahli waris terbaru serta foto ukuran 5 R.

 

“Terakhir dengan Tim TP2GD sudah disampaikan, dari pihak puri pun tidak ada penambahan data apapun. Usulan terakhir tanggal 31 Maret sudah selesai pengusulan secara administrasi,” tandasnya.

 

SEMARAPURA- Tidak adanya nama Raja Klungkung, Ida Dewa Agung Jambe sebagai satu dari 4 tokoh yang dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Indonesia Joko Widodo bertempat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/11) tahun 2021 lalu mendapat sorotan Dewan Klungkung.

 

Untuk memuluskan Ida Dewa Agung Jambe mendapat gelar Pahlawan Nasional, Dewan Klungkung menyarankan agar menyertakan dokumentasi keberadaan Keris Pusaka Ardawalika saat peringatan 100 tahun Puputan Klungkung.

 

Dewan Klungkung dalam rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2021 yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru pada rapat paripurna Kamis (31/3) lalu mengungkapkan, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos RI No. 44/5/PB.05.01/01/2022 tentang Penyampaian Hasil Usul Calon Pahlawan Nasional Tahun 2021, bahwa usulan Kabupaten Klungkung ditolak oleh Sekretaris Militer Presiden. Itu sesuai Surat No. R-84/KSN/SM/DT,00,01/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021 untuk pengajuan Ida Dewa Agung Jambe memperoleh gelar.

 

“TP2GD Pusat memberikan kesempatan mengusulkan untuk satu kali lagi, dengan melengkapi rekomendasi Gubernur terbaru, riwayat perjuangan dan biografi jika ada perubahan dari usulan sebelumnya dan foto ukuran 5R,” jelasnya.

 

Untuk memuluskan Ida Dewa Agung Jambe mendapat gelar Pahlawan Nasional, Dewan Klungkung berpendapat agar usulan baru dilengkapi dengan dokumentasi keris pusaka Ardawalika dan surat keterangan dari Kepala Museum Nasional sebagai bukti bahwa keris tersebut pernah dihadirkan pada saat peringatan 100 tahun Puputan Klungkung pada tahun 2008 lalu.

 

“Keris Pusaka Ardawalika ini jelas-jelas telah mendapat pengakuan Negara RI melalui Museum Nasional sebagai simbol kekuatan militer pemerintah raja kala itu. Dalam deskripsi Keris Pusaka tercatat bahwa Keris Ardawalika selalu dipegang dan tidak pernah lepas dari tangan Ida I Dewa Agung Jambe. Termasuk pada saat pertempuran Puputan Klungkung 1908 yang tidak imbang dengan kekuatan militer dan melawan penjajah Belanda,” tandasnya.

 

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya saat dikonfirmasi, Minggu (3/4) menegaskan bahwa persyaratan usulan Ida Dewa Agung Jambe untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional telah terpenuhi. Yang mana saat ini Ida Dewa Agung Jambe masuk daftar tunggu untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

 

Menurutnya ada ratusan tokoh dari berbagai daerah di Indonesia yang masuk daftar tunggu tersebut. “Nama-nama tokoh yang telah memenuhi persyaratan diserahkan kepada Bapak Presiden. Nantinya Pak Presiden yang memilih tokoh yang akan dianugerahkan sebagai Pahlawan Nasional. Hak prerogatif Presiden untuk menentukan gelar Pahlawan Nasional,” jelasnya.

 

Meski telah memenuhi persyaratan, menurutnya usulan Ida Dewa Agung Jambe untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional kembali harus dilakukan. Yang mana dengan melengkapi dokumen rekomendasi gubernur terbaru, riwayat perjuangan dan biografi bila terdapat perubahan dari usulan sebelumnya, surat keterangan ahli waris, biodata dan kontak ahli waris terbaru serta foto ukuran 5 R.

 

“Terakhir dengan Tim TP2GD sudah disampaikan, dari pihak puri pun tidak ada penambahan data apapun. Usulan terakhir tanggal 31 Maret sudah selesai pengusulan secara administrasi,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/