TABANAN– Terkait adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mensyaratkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Kepolisian Resor (Polres) Tabanan sampai sejauh ini belum menerapkan kebijakan tersebut.
“Kami sampai sekarang masih menunggu petunjuk teknis atau juknis dari Mabes Polri terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengharuskan kewajiban sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” ujar Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra yang dikonfirmasi Minggu (6/3).
Kapolres Tabanan mengungkapkan dalam setiap penerapan kebijakan baru pastinya diawali dengan sosialisasi. Termasuk ada petunjuk teknisnya. Baik dari Mabes Polri maupun Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali.
“Sejauh ini belum. Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Mabes Polri maupun dari Ditlantas Polda Bali. Kami rasa sejauh ini masih dalam sebatas sosialisasi,” kata Nefli.