MANGUPURA, radarbali.id- Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menyebut ada satu catatan penting dalam laporan realisasi pendapatan, belanja serta pembiayaan, pada APBD Kabupaten Badung tahun 2021. Pemkab Badung mampu mencapai surplus belanja dari perhitungan Silpa sebesar Rp 308 miliar.
“Artinya bahwa, sekalipun telah terjadi penurunan pendapatan daerah yang cukup tajam sebagai akibat dari pandemi Covid-19, namun tetap dapat melaksanakan seluruh kewajiban-kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan umum dan otonomi daerah, menyesuaikan dengan dinamika serta kebutuhan masyarakat Badung,” ujarnya saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin (28/3).
Menurut Bupati Giri Prasta kebijakan refocusing dan realokasi belanja yang dilakukan eksekutif atas dukungan DPRD benar-benar menempatkan skala prioritas belanja secara proporsional serta mampu menjamin konsistensi tata kelola pemerintahan di tengah-tengah keterbatasan sumber daya yang dimiliki. Kondisi ini juga didukung melalui prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan APBD.
“Sehingga dengan adanya sisa lebih ini diharapkan akan mampu memberikan peluang yang lebih banyak lagi bagi kita untuk melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka membenahi berbagai kekurangan yang ada selama ini, serta meningkatkan kinerja pada masa-masa yang akan datang,”pungkasnya
Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Putu Parwata, didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II, Made Sunarta tersebut, Bupati Giri Prasta juga memaparkan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp 2,9 triliun dengan realisasi sebesar Rp 2,7 triliun. Belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp 3,2 triliun dengan realisasi sebesar Rp 2,5 triliun. Sementara pembiayaan dirancang sebesar Rp 308 miliar, realisasinya sebesar Rp 308 miliar atau tercapai 100%.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan sesuai kewajiban undang-undang setelah 3 bulan anggaran selesai, Bupati wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD. Untuk itu pihaknya melakukan sidang paripurna terhadap LKPJ Bupati. “Di tengah situasi Covid-19 kami memberikan apresiasi atas solidnya Bupati beserta seluruh jajarannya sehingga mampu mengeksekusi kewajiban yang bersifat mengikat dengan anggaran Rp 2.7 triliun. Pendapatan kita yang dirancang Rp 1.9 triliun di perubahan 2021 menjadi Rp 1,7 triliun, sehingga kewajiban yang sifatnya mandatory dapat terpenuhi bahkan ada yang namanya surplus belanja Rp 300 miliar. Ini menunjukkan bahwa Bupati dengan jajarannya mampu mengeksekusi program yang diprioritaskan APBD sehingga tidak ada mengalami defisit dan semua pemerintahan berjalan lancar,“ ungkapnya. (adv)