29.5 C
Jakarta
25 April 2024, 19:29 PM WIB

Kejaksaan dan Kepolisian Kabupaten Buleleng Siap Bantu BPJS Kesehatan Pantau Kepatuhan Badan Usaha

BULELENG, Radar Bali- Sebagai upaya menegakkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Buleleng dalam mengimplementasikan aturan terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Singaraja  menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Buleleng bersama Kejaksaan Negeri Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng, Kasat Reskrim Polres Buleleng, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Kamis (08/09).

“Kami mengharapkan dukungan tim forum koordinasi agar ikut bersama mendukung kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam kepesertaan Program JKN sesuai dengan segmen yang seharusnya. Pekerja yang sebelumnya merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat segera beralih menjadi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Badan usaha juga kami harapkan rutin melakukan pembayaran iuran tepat waktu,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Endang Triana Simanjuntak.

Ia menegaskan, Program JKN yang telah berjalan selama lebih dari delapan tahun telah membawa manfaat begitu besar bagi masyarakat. Berjalannya program ini tentu tidak lepas dari dukungan dan partisipasi berbagi pihak hingga Program JKN terselenggara dengan baik.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Buleleng, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika menyatakan komitmennya untuk memaksimalkan peran kejaksaan negeri dalam membantu serta mengantisipasi persoalan hukum yang akan dihadapi.

“Kami siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan serta akan melakukan upaya hukum yang dibutuhkan dalam mengawal BPJS Kesehatan Cabang Singaraja menegakkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Buleleng,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Kepolisian Resor Buleleng, Ketut Darbawa juga mengutarakan kesiapannya dalam mendampingi BPJS Kesehatan Cabang Singaraja mengoptimalkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi terkait Program JKN.

“Program JKN merupakan program pemerintah yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, maka dari itu dibutuhkan kolaborasi dan sinergi semua pihak dalam rangka menyukseskan program pemerintah ini. Kami akan melakukan tindak lanjut atas badan usaha menunggak, mengingat terdapat unsur pidana apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kewajiban pembayaran iuran,” ujarnya. (mar/han)

BULELENG, Radar Bali- Sebagai upaya menegakkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Buleleng dalam mengimplementasikan aturan terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Singaraja  menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Buleleng bersama Kejaksaan Negeri Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng, Kasat Reskrim Polres Buleleng, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Kamis (08/09).

“Kami mengharapkan dukungan tim forum koordinasi agar ikut bersama mendukung kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam kepesertaan Program JKN sesuai dengan segmen yang seharusnya. Pekerja yang sebelumnya merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat segera beralih menjadi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Badan usaha juga kami harapkan rutin melakukan pembayaran iuran tepat waktu,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Endang Triana Simanjuntak.

Ia menegaskan, Program JKN yang telah berjalan selama lebih dari delapan tahun telah membawa manfaat begitu besar bagi masyarakat. Berjalannya program ini tentu tidak lepas dari dukungan dan partisipasi berbagi pihak hingga Program JKN terselenggara dengan baik.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Buleleng, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika menyatakan komitmennya untuk memaksimalkan peran kejaksaan negeri dalam membantu serta mengantisipasi persoalan hukum yang akan dihadapi.

“Kami siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan serta akan melakukan upaya hukum yang dibutuhkan dalam mengawal BPJS Kesehatan Cabang Singaraja menegakkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Buleleng,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Kepolisian Resor Buleleng, Ketut Darbawa juga mengutarakan kesiapannya dalam mendampingi BPJS Kesehatan Cabang Singaraja mengoptimalkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi terkait Program JKN.

“Program JKN merupakan program pemerintah yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, maka dari itu dibutuhkan kolaborasi dan sinergi semua pihak dalam rangka menyukseskan program pemerintah ini. Kami akan melakukan tindak lanjut atas badan usaha menunggak, mengingat terdapat unsur pidana apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kewajiban pembayaran iuran,” ujarnya. (mar/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/