SINGARAJA – Pemerintah meminta Bank Rakyat Indonesia (BRI) menertibkan beberapa e-warung yang dinilai tak sesuai dengan pedoman. Pemerintah mengingatkan bahwa keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BRI, perangkat desa, hingga BUMDes, tak boleh mengelola e-warung. Mengingat e-warung menjadi sarana penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial.
Sejak Senin lalu (25/7), Dinas Sosial Buleleng bersama institusi terkait, melakukan pengawasan terhadap program e-warung. Saat ini tercatat ada 161 unit e-warung di seluruh Buleleng. Sebagian besar tersebar di Kecamatan Buleleng.
Kepala Dinas Sosial Buleleng I Putu Kariaman Putra mengatakan dari hasil monitoring Dinsos Buleleng, ternyata ada beberapa e-warung yang tak memenuhi ketentuan pedoman umum sebagaimana diterbitkan Kementerian Sosial. Temuan Dinsos Buleleng, beberapa e-warung dikelola oleh keluarga ASN dan pegawai BRI. “Sesuai pedoman umum, pengelola e-warung tidak boleh dari keluarga ASN dan Pegawai BRI. Kami juga temukan e-warung yang menyediakan sembako secara insidental. Sehari-hari mereka lebih banyak jadi konter ponsel,” kata Kariaman.
Menurutnya e-warung idealnya menyediakan sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, serta vitamin dan mineral secara rutin. Sehingga keluarga penerima manfaat (KPM) dapat memanfaatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sesuai dengan kebutuhan mereka. “Kalau dari pemantauan kami, beberapa e-warung itu menyediakan kebutuhan secara insidental. Dekat-dekat jadwal pencairan bantuan, baru mereka beli barang-barang. Sehari-hari paling hanya ada beras saja. Idealnya memang e-warung itu jualan sembako,” imbuhnya.
Terhadap temuan tersebut, Kariaman mengaku Dinsos telah melayangkan rekomendasi pada BRI agar menertibkan e-warung tersebut. Mengingat pembentukan e-warung menjadi domain bank tersebut. Dinsos menyarankan agar BRI melakukan pembinaan atau mengganti e-warung tersebut dengan fasilitas lain yang sesuai dengan ketentuan.
Sekadar diketahui, saat ini ada 48.147 keluarga penerima manfaat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerin Sosial. Mereka menerima bantuan senilai Rp 200 ribu dari Kementerian Sosial. Dana itu harus dibelanjakan di e-warung terdekat. Dana yang diterima KPM dapat digunakan untuk membeli sumber karbohidrat (beras, jagung, ubi, sagu); protein hewani (daging, telur, ikan); protein nabati (tempe, tahu, dan kacang-kacangan), serta vitamin dan mineral (buah dan sayur mayur). (eps)