27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:22 AM WIB

Menunggak Pajak Air Bawah Tanah, Sejumlah Villa Dipasangi Baliho Jumbo

SINGARAJA– Sejumlah villa dan penginapan di Buleleng, dipasangi baliho jumbo. Baliho itu merupakan tanda bahwa fasilitas tersebut belum menyelesaikan kewajiban pajak mereka. Terutama pajak air bawah tanah.

 

Tercatat ada 5 unit villa dan penginapan yang dipasangi baliho tersebut. Sebanyak 2 unit villa di antaranya berada di Desa Pemuteran, 1 unit berada di Desa Kalianget, 1 unit berada di Desa Temukus, dan 1 unit lagi ada di kawasan wisata Lovina.

 

Kabid Penagihan dan Evaluasi Pajak, Ida Bagus Perang Wibawa mengungkapkan, seluruh fasilitas itu belum menyelesaikan kewajiban pajak air bawah tanah. Kewajiban tercatat untuk tahun buku 2021.

 

Menurut Gus Perang, nilai pajak yang tertunggak sebenarnya relatif kecil. Rata-rata hanya memiliki tunggakan sebesar Rp 2,4 juta saja. Bila dirata-ratakan, mereka hanya memiliki kewajiban membayar pajak air bawah tanah sebesar Rp 200 ribu sebulan. Namun, entah mengapa, wajib pajak itu enggan memenuhi kewajibannya.

 

Ia mengaku telah melakukan berbagai upaya pendekatan. Termasuk menawarkan opsi mencicil pajak. Tapi tetap diabaikan. Alhasil sejak awal tahun, pihaknya melayangkan teguran tertulis pertama hingga teguran tertulis ketiga. Saat melayangkan teguran tertulis ketiga, pemerintah pun memasang baliho jumbo berwarna merah mencolok. Baliho itu juga berisi tulisan bahwa fasilitas itu belum memenuhi kewajiban pajaknya.

 

Setelah dilakukan pemasangan baliho itu, sebanyak 1 unit villa memilih membayar kewajiban mereka secara lunas. Sementara 1 unit villa lainnya mengajukan skema cicilan selama 5 bulan. Sedangkan 3 unit lainnya, belum menunjukkan tanda-tanda akan menyelesaikan pajak.

“Sebenarnya mereka punya kemampuan membayar. Tapi tidak tahu kenapa, malah tahun lalu tidak menyelesaikan kewajiban. Buktinya setelah kami pasang baliho, mereka bersedia membayar,” kata Gus Perang saat ditemui di ruang kerjanya Jumat kemarin (25/3).

 

Lebih lanjut Gus Perang mengatakan, manajemen villa dan penginapan menyampaikan sejumlah alasan pada tim pajak. Di antaranya pemilik fasilitas tengah berada di luar negeri, sehingga kesulitan melakukan komunikasi. Ada yang mengaku menunggu transferan dana dari pemilik, ada pula yang mengaku mengalami masalah internal.

 

Ia pun berharap manajemen dapat menyelesaikan kewajiban tersebut. Apabila surat peringatan diabaikan, pemerintah terpaksa melakukan upaya paksa, termasuk melakukan upaya penyitaan.

 

“Kami sih berharap tidak sampai ke opsi itu. Apalagi ini kewajibannya tidak terlalu banyak. Ini hanya persoalan kepatuhan saja sebenarnya. Mudah-mudahan setelah kami pasang baliho ini ada efek jera supaya lebih taat menyelesaikan kewajiban pajak,” demikian Gus Perang.

 

SINGARAJA– Sejumlah villa dan penginapan di Buleleng, dipasangi baliho jumbo. Baliho itu merupakan tanda bahwa fasilitas tersebut belum menyelesaikan kewajiban pajak mereka. Terutama pajak air bawah tanah.

 

Tercatat ada 5 unit villa dan penginapan yang dipasangi baliho tersebut. Sebanyak 2 unit villa di antaranya berada di Desa Pemuteran, 1 unit berada di Desa Kalianget, 1 unit berada di Desa Temukus, dan 1 unit lagi ada di kawasan wisata Lovina.

 

Kabid Penagihan dan Evaluasi Pajak, Ida Bagus Perang Wibawa mengungkapkan, seluruh fasilitas itu belum menyelesaikan kewajiban pajak air bawah tanah. Kewajiban tercatat untuk tahun buku 2021.

 

Menurut Gus Perang, nilai pajak yang tertunggak sebenarnya relatif kecil. Rata-rata hanya memiliki tunggakan sebesar Rp 2,4 juta saja. Bila dirata-ratakan, mereka hanya memiliki kewajiban membayar pajak air bawah tanah sebesar Rp 200 ribu sebulan. Namun, entah mengapa, wajib pajak itu enggan memenuhi kewajibannya.

 

Ia mengaku telah melakukan berbagai upaya pendekatan. Termasuk menawarkan opsi mencicil pajak. Tapi tetap diabaikan. Alhasil sejak awal tahun, pihaknya melayangkan teguran tertulis pertama hingga teguran tertulis ketiga. Saat melayangkan teguran tertulis ketiga, pemerintah pun memasang baliho jumbo berwarna merah mencolok. Baliho itu juga berisi tulisan bahwa fasilitas itu belum memenuhi kewajiban pajaknya.

 

Setelah dilakukan pemasangan baliho itu, sebanyak 1 unit villa memilih membayar kewajiban mereka secara lunas. Sementara 1 unit villa lainnya mengajukan skema cicilan selama 5 bulan. Sedangkan 3 unit lainnya, belum menunjukkan tanda-tanda akan menyelesaikan pajak.

“Sebenarnya mereka punya kemampuan membayar. Tapi tidak tahu kenapa, malah tahun lalu tidak menyelesaikan kewajiban. Buktinya setelah kami pasang baliho, mereka bersedia membayar,” kata Gus Perang saat ditemui di ruang kerjanya Jumat kemarin (25/3).

 

Lebih lanjut Gus Perang mengatakan, manajemen villa dan penginapan menyampaikan sejumlah alasan pada tim pajak. Di antaranya pemilik fasilitas tengah berada di luar negeri, sehingga kesulitan melakukan komunikasi. Ada yang mengaku menunggu transferan dana dari pemilik, ada pula yang mengaku mengalami masalah internal.

 

Ia pun berharap manajemen dapat menyelesaikan kewajiban tersebut. Apabila surat peringatan diabaikan, pemerintah terpaksa melakukan upaya paksa, termasuk melakukan upaya penyitaan.

 

“Kami sih berharap tidak sampai ke opsi itu. Apalagi ini kewajibannya tidak terlalu banyak. Ini hanya persoalan kepatuhan saja sebenarnya. Mudah-mudahan setelah kami pasang baliho ini ada efek jera supaya lebih taat menyelesaikan kewajiban pajak,” demikian Gus Perang.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/