29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:21 AM WIB

Tanggap PPKM Darurat, BI Provinsi Bali Sesuaikan Kebijakan

DENPASAR, Radar Bali – Alarm kembali dipencet Presiden Joko Widodo seiring meroketnya kasus Covid-19 di Indonesia. PPKM Darurat Jawa-Bali ditetapkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang telah merenggut 58.995 jiwa dari jumlah pasien terkonfirmasi positif sebanyak 2.203.108 hingga Kamis, (1/7). Menyikapi kebijakan tersebut, Bank Indonesia Provinsi Bali melakukan sejumlah penyesuaian. 

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho merinci penyesuaian kebijakan Bank Indonesia dalam mencegah penyebaran Covid-19. Pertama, sejalan dengan kebijakan pemerintah terjadi penyesuaian jadwal layanan kas. Jam operasional layanan setoran dan penarikan perbankan di Bank Indonesia disesuaikan dari pukul 08.00-11.30 Wita menjadi pukul 08.00- 11.00 Wita. Kegiatan layanan penukaran uang dan layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya untuk sementara waktu ditiadakan. Penyesuaian jadwal layanan kas ini berlaku sejak 29 Juni 2021.

Kedua, pada semester I tahun 2021, kebutuhan uang tunai di masyarakat melalui penarikan perbankan di Bank Indonesia tercatat sebesar Rp 5.338 miliar. Bila dibandingkan periode sama tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp 6.524 miliar, kebutuhan uang tunai di masyarakat mengalami penurunan sebesar 18% atau sebesar Rp 1.185 miliar. Selanjutnya pada periode semester I/2021, jumlah uang yang disetorkan perbankan ke Bank Indonesia tercatat sebesar Rp 6.513 miliar; mengalami penurunan sebesar 32% atau sebesar Rp 3.035 miliar bila dibandingkan semester 1/2020 yang tercatat sebesar Rp 9.548 miliar.

Ketiga, uang rusak yang diterima di loket Bank Indonesia pada semester I/2021 tercatat sebesar Rp 50,8 miliar atau turun sebesar 18,4%, bila dibandingkan semester I/2020 yang tercatat sebesar Rp 62,3 miliar. Pecahan mata uang rupiah Rp 100.000 merupakan pecahan yang paling banyak ditukarkan atau sebesar 57,5% dari total nominal pecahan yang ditukarkan.

Keempat, pada semester I/2021, jumlah uang tidak asli yang diserahkan ke Bank Indonesia tercatat sebanyak 536 lembar atau meningkat sebesar 31% dari periode yang sama tahun 2020 yang tercatat sebesar 409 lembar.

“Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meneliti uang yang diterima dengan 3 D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang agar terhindar dari kerugian uang tidak asli. Selalu merawat uang rupiah dengan 5 J, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distaples, jangan dibasahi, dan jangan diremas agar uang selalu dalam kondisi baik. Membiasakan melakukan transaksi secara nontunai berbasis digital atau QRIS untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pesan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho. 

DENPASAR, Radar Bali – Alarm kembali dipencet Presiden Joko Widodo seiring meroketnya kasus Covid-19 di Indonesia. PPKM Darurat Jawa-Bali ditetapkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang telah merenggut 58.995 jiwa dari jumlah pasien terkonfirmasi positif sebanyak 2.203.108 hingga Kamis, (1/7). Menyikapi kebijakan tersebut, Bank Indonesia Provinsi Bali melakukan sejumlah penyesuaian. 

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho merinci penyesuaian kebijakan Bank Indonesia dalam mencegah penyebaran Covid-19. Pertama, sejalan dengan kebijakan pemerintah terjadi penyesuaian jadwal layanan kas. Jam operasional layanan setoran dan penarikan perbankan di Bank Indonesia disesuaikan dari pukul 08.00-11.30 Wita menjadi pukul 08.00- 11.00 Wita. Kegiatan layanan penukaran uang dan layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya untuk sementara waktu ditiadakan. Penyesuaian jadwal layanan kas ini berlaku sejak 29 Juni 2021.

Kedua, pada semester I tahun 2021, kebutuhan uang tunai di masyarakat melalui penarikan perbankan di Bank Indonesia tercatat sebesar Rp 5.338 miliar. Bila dibandingkan periode sama tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp 6.524 miliar, kebutuhan uang tunai di masyarakat mengalami penurunan sebesar 18% atau sebesar Rp 1.185 miliar. Selanjutnya pada periode semester I/2021, jumlah uang yang disetorkan perbankan ke Bank Indonesia tercatat sebesar Rp 6.513 miliar; mengalami penurunan sebesar 32% atau sebesar Rp 3.035 miliar bila dibandingkan semester 1/2020 yang tercatat sebesar Rp 9.548 miliar.

Ketiga, uang rusak yang diterima di loket Bank Indonesia pada semester I/2021 tercatat sebesar Rp 50,8 miliar atau turun sebesar 18,4%, bila dibandingkan semester I/2020 yang tercatat sebesar Rp 62,3 miliar. Pecahan mata uang rupiah Rp 100.000 merupakan pecahan yang paling banyak ditukarkan atau sebesar 57,5% dari total nominal pecahan yang ditukarkan.

Keempat, pada semester I/2021, jumlah uang tidak asli yang diserahkan ke Bank Indonesia tercatat sebanyak 536 lembar atau meningkat sebesar 31% dari periode yang sama tahun 2020 yang tercatat sebesar 409 lembar.

“Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meneliti uang yang diterima dengan 3 D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang agar terhindar dari kerugian uang tidak asli. Selalu merawat uang rupiah dengan 5 J, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distaples, jangan dibasahi, dan jangan diremas agar uang selalu dalam kondisi baik. Membiasakan melakukan transaksi secara nontunai berbasis digital atau QRIS untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pesan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/