29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:28 AM WIB

FINAL! Kabupaten/Kota se-Bali Sepakat PHR Online

DENPASAR – Pemerintah kota dan kabupaten di Bali sepakat menerapkan sistem pemantauan data transaksi pajak hotel dan restoran secara elektronik atau yang sering disebut PHR online.

Hal ini dibuktikan melalui Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Bupati/ Wali Kota Tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel dan Restoran Secara Elektronik di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, kemarin.

Dari hasil rapat itu, akhirnya seluruh kabupaten/kota di Bali sepakat menyetujui draf Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota Tentang Sistem Pemantauan

Data Transaksi Pajak Hotel dan Restoran Secara Elektronik, untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi Perbup atau Perwali di kabupaten atau kota masing-masing.

Walaupun beberapa kabupaten sudah memiliki Perda maupun Perbup terkait pemungutan PHR, maka dengan adanya draf yang baru maka Perbup yang lama disepakati akan dicabut dan melebur ke dalam draf yang baru.

“Bali akan menjadi pelopor penerapan sistem yang terintegrasi antar seluruh Kabupaten/ Kota se Bali, Kita yang pertama di Indonesia,

semoga ini menjadi percontohan untuk dijadikan kajian penerapan yang sama di provinsi lainnya,”  ucap Sekretaris Daerah Provinsi Dewa Made Indra.

Sekadar diketahui, dari catatan koran ini, sebetulnya PHR online ini sebetulnya sudah diberlakukan paling awal di DKI Jakarta, dan di Bali, Badung sudah menjadi pelopor sejak era AA Gde Agung.

Mantan Kalak BPBD Provinsi Bali ini menyatakan adanya dinamika pendapatan masing-masing Kabupaten/ Kota di Bali yang berbeda yang berasal dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR),

diharapkan bisa diselaraskan dalam sebuah sistem yang bisa membangun seluruh daerah di Bali dalam sebuah kebersamaan dan tentunya mampu meminimalisasi adanya kebocoran PHR.

Sistem ini bisa mengidentifikasi, merekam, mencatat dan memonitor semua potensi itu dan semua dinamika realisasi penerimaan, serta bisa dipantau oleh siapa saja baik Gubernur, Bupati/ Wali Kota, maupun tim seperti KPK.

“Sehingga parameter tidak optimalnya pemungutan wajib pajak (WP) yang tidak melaksanakan penyetoran, peluang-peluang adanya penyimpangan, dan sebagainya bisa dicegah,” ujarnya.

Pihaknya menyatakan tidak ada maksud turut ikut campur kewenangan PHR yang berada di pemerintah kabupaten/ kota.

Pemprov Bali, menurut Dewa Indra, mengajak pemkab/ pemkot se-Bali membangun sebuah sistem pelaksanaan PHR dalam satu format regulasi yang sama secara bersama-sama.

“Untuk bangun bersama-sama, jadi harus dimulai dari titik start dan alur yang sama yakni menggunakan konsep peraturan yang sama, maka evaluasi lebih gampang dengan menggunakan parameter yang sama pula,” imbuhnya.

Sementara itu, menurut Arif Nurcahyo, mewakili Deputi Bidang Pencegahan KPK RI bahwa sistem yang dibangun saat ini merupakan tindak lanjut komitmen yang dibangun antara Pemprov, Pemkab/Pemkot se-Bali bersama KPK.

Ia pun mengapresiasi dalam rancangan peraturan kepala daerah itu memuat pasal 20. “Pasal 20 ini akan penting bagi sektor perizinan,

jika WP belum memiliki rekaman elektronik pengurusan pajak, maka pengurusan perizinan tidak akan bisa dilaksanakan,” ujar Arief. 

DENPASAR – Pemerintah kota dan kabupaten di Bali sepakat menerapkan sistem pemantauan data transaksi pajak hotel dan restoran secara elektronik atau yang sering disebut PHR online.

Hal ini dibuktikan melalui Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Bupati/ Wali Kota Tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel dan Restoran Secara Elektronik di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, kemarin.

Dari hasil rapat itu, akhirnya seluruh kabupaten/kota di Bali sepakat menyetujui draf Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota Tentang Sistem Pemantauan

Data Transaksi Pajak Hotel dan Restoran Secara Elektronik, untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi Perbup atau Perwali di kabupaten atau kota masing-masing.

Walaupun beberapa kabupaten sudah memiliki Perda maupun Perbup terkait pemungutan PHR, maka dengan adanya draf yang baru maka Perbup yang lama disepakati akan dicabut dan melebur ke dalam draf yang baru.

“Bali akan menjadi pelopor penerapan sistem yang terintegrasi antar seluruh Kabupaten/ Kota se Bali, Kita yang pertama di Indonesia,

semoga ini menjadi percontohan untuk dijadikan kajian penerapan yang sama di provinsi lainnya,”  ucap Sekretaris Daerah Provinsi Dewa Made Indra.

Sekadar diketahui, dari catatan koran ini, sebetulnya PHR online ini sebetulnya sudah diberlakukan paling awal di DKI Jakarta, dan di Bali, Badung sudah menjadi pelopor sejak era AA Gde Agung.

Mantan Kalak BPBD Provinsi Bali ini menyatakan adanya dinamika pendapatan masing-masing Kabupaten/ Kota di Bali yang berbeda yang berasal dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR),

diharapkan bisa diselaraskan dalam sebuah sistem yang bisa membangun seluruh daerah di Bali dalam sebuah kebersamaan dan tentunya mampu meminimalisasi adanya kebocoran PHR.

Sistem ini bisa mengidentifikasi, merekam, mencatat dan memonitor semua potensi itu dan semua dinamika realisasi penerimaan, serta bisa dipantau oleh siapa saja baik Gubernur, Bupati/ Wali Kota, maupun tim seperti KPK.

“Sehingga parameter tidak optimalnya pemungutan wajib pajak (WP) yang tidak melaksanakan penyetoran, peluang-peluang adanya penyimpangan, dan sebagainya bisa dicegah,” ujarnya.

Pihaknya menyatakan tidak ada maksud turut ikut campur kewenangan PHR yang berada di pemerintah kabupaten/ kota.

Pemprov Bali, menurut Dewa Indra, mengajak pemkab/ pemkot se-Bali membangun sebuah sistem pelaksanaan PHR dalam satu format regulasi yang sama secara bersama-sama.

“Untuk bangun bersama-sama, jadi harus dimulai dari titik start dan alur yang sama yakni menggunakan konsep peraturan yang sama, maka evaluasi lebih gampang dengan menggunakan parameter yang sama pula,” imbuhnya.

Sementara itu, menurut Arif Nurcahyo, mewakili Deputi Bidang Pencegahan KPK RI bahwa sistem yang dibangun saat ini merupakan tindak lanjut komitmen yang dibangun antara Pemprov, Pemkab/Pemkot se-Bali bersama KPK.

Ia pun mengapresiasi dalam rancangan peraturan kepala daerah itu memuat pasal 20. “Pasal 20 ini akan penting bagi sektor perizinan,

jika WP belum memiliki rekaman elektronik pengurusan pajak, maka pengurusan perizinan tidak akan bisa dilaksanakan,” ujar Arief. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/