BOGOR, Radar Bali – Pemerintah berupaya semaksimal mungkin mencari jalan keluar optimal untuk menangani pandemi Covid-19, yaitu dengan strategi mempertahankan keseimbangan antara penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Seiring berjalan, strategi ini terbukti memperoleh hasil yang relatif baik.
Dibandingkan dengan kondisi global, persentase kasus aktif Indonesia sampai dengan 26 Mei 2021 tercatat lebih rendah yaitu 5,4% (global: 8,8%). Sementara itu, kondisi kesembuhan juga menunjukan angka yang baik, yaitu 91,9% (global: 89,1%), meskipun kita masih perlu memperbaiki untuk tingkat kematian yang masih lebih tinggi dari rata-rata global. Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro diberlakukan, jumlah kasus aktif mengalami penurunan sangat signifikan. Saat ini, kasus aktif telah turun hingga 45,5% dari puncak kasus aktif di tanggal 5 Februari 2021.
“Pemerintah fokus terhadap program vaksinasi sebagai “game changer” pemulihan ekonomi nasional yang ditargetkan diberikan kepada 181,5 juta penduduk untuk mencapai herd immunity 70%,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2021 dengan tema “Kawal Efektivitas Belanja, Pulihkan Ekonomi”, Bogor, Kamis (27/5). Dengan datangnya tambahan 8 juta dosis vaksin bulk dari Sinovac pada 25 Mei 2021, total vaksin yang sudah masuk ke Indonesia berjumlah 83,9 juta dosis.
Sebagai upaya mendorong percepatan vaksinasi, selain dari program vaksinasi yang dilakukan Pemerintah, juga dibuka kesempatan bagi dunia usaha untuk berpartisipasi dalam Program Vaksin Gotong Royong yang ditujukan kepada semua karyawannya. Dengan upaya tersebut, hingga 26 Mei 2021 telah disuntikkan 25,81 juta dosis vaksin Covid-19. Capaian yang baik ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang terbanyak menyuntikan vaksin yang dilakukan oleh negara bukan produsen vaksin.
Dari sisi ekonomi, upaya memulihkan ekonomi Indonesia khususnya di tahun 2020 memang tidak mudah. Secara tahunan ekonomi mengalami kontraksi -2,07% pada tahun lalu. Namun, dibandingkan negara anggota G-20, pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2020 berada di peringkat keempat setelah Tiongkok, Turki, dan Korea Selatan. Pemulihan ekonomi ini terus berlanjut pada Q1 Tahun 2021 di mana ekonomi mengalami kontraksi -0,74, didukung dari sisi demand, di mana konsumsi pemerintah, ekspor, impor telah tumbuh positif.
Melalui pandemi Covid-19, beberapa pelajaran berharga dapat dipetik untuk segera berbenah agar lebih produktif juga lebih efisien, antara lain menemukan inovasi pola kerja agar tetap produktif di tengah terbatasnya mobilitas fisik; menyusun program yang simple namun implementatif yang dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional; meningkatkan sinergi dan gotong royong, termasuk kerjasama dengan Aparat Pengawas Intern dan Aparat Penegak Hukum; dan menjadikan momentum reformasi struktural untuk keluar dari Middle Income Trap (MIT) dengan menyusun Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaannya.
Reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja diharapkan menjadi terobosan reformasi di bidang investasi dan perdagangan untuk mendorong penciptaan lapangan kerja. UU Cipta Kerja juga menjadi jembatan antara program mitigasi Covid19 dan reformasi struktural dalam jangka panjang.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, optimisme pemulihan ekonomi diharapkan berlanjut di tahun 2021. Berbagai lembaga internasional (Bank Dunia, OECD, ADB dan IMF) memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh 4.3 – 4,9% dan akan meningkat di kisaran 5,0 – 5,8% di tahun 2022. Pemerintah optimis di Q2-2021 ini Indonesia dapat meraih pertumbuhan sekitar 7% dan secara full year di akhir tahun kita bisa meraih pertumbuhan dalam rentang 4,5 s.d 5,3 %. Optimisme tersebut tentunya didasarkan pada berbagai hal, diantaranya adalah dari berbagai leading indicators yang terus bergerak ke arah positif.
Dalam upaya percepatan program pemulihan ekonomi nasional diperlukan pengawasan yang efektif, dan penguatan kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Peran strategis yang dijalankan diharapkan dapat memberikan rekomendasi atas langkah-langkah yang diambil pemerintah. Sehingga menjadikan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional berjalan akuntabel dengan tata kelola yang baik, sederhana dan tidak berbelit-belit. Selain itu, dukungan BPKP dan APIP diharapkan dapat bersifat fleksibel dalam memberikan asistensi, sehingga dapat mencegah terjadinya niat buruk (moral hazard) namun tidak menoleransi penyalahgunaan wewenang.
Peran utama pengawasan adalah menjamin tercapainya tujuan Pemerintah, tujuan program dan tujuan belanja anggaran secara akuntabel, efektif dan efisien. “Saya tidak akan memberikan toleransi sedikitpun terhadap adanya penyelewengan anggaran, apalagi di saat pandemi seperti ini di mana semuanya harus dihemat,” tegas Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Di akhir sambutannya, Menko Airlangga menyampaikan, “Semoga pengawasan intern nasional semakin efektif serta menjadi solusi dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional”.
Turut hadir baik secara fisik maupun virtual dalam acara ini antara lain Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Jaksa Agung beserta Kepala Kejaksaan Tinggi, Jajaran TNI dan Polri, Para Kepala Daerah dari Berbagai Provinsi, serta Para Eselon I dari berbagai Kementerian.