29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:39 AM WIB

Developer Nakal Berkeliaran, Nekat Markup Harga Rumah Bersubsidi

RadarBali.com – Rumah bersubsidi yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (BPR) yang berniat memiliki rumah hunian ternyata banyak dimanfaatkan oleh para developer nakal.

Harga rumah bersubsidi yang sudah ditentukan aturan bunga dan down payment (DP), justru ada yang berani mark up.

Praktik melanggar aturan ini bahkan kabarnya juga terjadi di Bali. Hal itu diungkap langsung Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Bali Agus Pande Widura.

Pande Widura mengungkapkan, modus yang digunakan ketika rumah tersebut di beli oleh masyarakat yang membutuhkan, konsumen dikenakan biaya tambahan yang jumlahnya bervariasi.

Mulai dari belasan juta hingga puluhan juta. “Padahal jelas, rumah bersubsidi ini untuk mereka yang berpenghasilan rendah, dan belum pernah memiliki rumah. Karena itu, ada keringanan DP dan bunga cicilan,” ujar Pande Widura.

Namun, tambahan biaya yang dikenakan dengan berbagai alasan ini mengakibatkan pihak perbankan menolak kredit rumah bersubsidi. Karena dari segi DP dan bunga pun tidak mencukupi.

Jika dipaksakan berpotensi memicu masalah bagi konsumen. “Memang hingga saat ini belum ada laporan. Kami masih telusuri informasi ini. Tapi, ada selentingan praktik nakal ini ada di Bali. Kalau sampai terjadi, jelas merugikan konsumen,” paparnya.

Dia pun berharap, masyarakat yang akan membeli rumah tidak terkecoh dengan modus tersebut. 

“Sebelum membeli rumah bersubsidi ini harus sudah tahu aturannya. Minimal bertanya terlebih dulu kepada pihak perbankan, atau kami,” tandasnya.

Ada beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah bersubsidi. Di antaranya belum pernah memiliki rumah hunian sebelumnya. Selain itu, penghasilannya tidak boleh lebih dari Rp 4 juta.

Setelah rumah tersebut dibangun, harus langsung ditempati, dan tidak diperkenankan untuk di jual. Kecuali usia rumah sudah melebihi waktu lima tahun

RadarBali.com – Rumah bersubsidi yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (BPR) yang berniat memiliki rumah hunian ternyata banyak dimanfaatkan oleh para developer nakal.

Harga rumah bersubsidi yang sudah ditentukan aturan bunga dan down payment (DP), justru ada yang berani mark up.

Praktik melanggar aturan ini bahkan kabarnya juga terjadi di Bali. Hal itu diungkap langsung Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Bali Agus Pande Widura.

Pande Widura mengungkapkan, modus yang digunakan ketika rumah tersebut di beli oleh masyarakat yang membutuhkan, konsumen dikenakan biaya tambahan yang jumlahnya bervariasi.

Mulai dari belasan juta hingga puluhan juta. “Padahal jelas, rumah bersubsidi ini untuk mereka yang berpenghasilan rendah, dan belum pernah memiliki rumah. Karena itu, ada keringanan DP dan bunga cicilan,” ujar Pande Widura.

Namun, tambahan biaya yang dikenakan dengan berbagai alasan ini mengakibatkan pihak perbankan menolak kredit rumah bersubsidi. Karena dari segi DP dan bunga pun tidak mencukupi.

Jika dipaksakan berpotensi memicu masalah bagi konsumen. “Memang hingga saat ini belum ada laporan. Kami masih telusuri informasi ini. Tapi, ada selentingan praktik nakal ini ada di Bali. Kalau sampai terjadi, jelas merugikan konsumen,” paparnya.

Dia pun berharap, masyarakat yang akan membeli rumah tidak terkecoh dengan modus tersebut. 

“Sebelum membeli rumah bersubsidi ini harus sudah tahu aturannya. Minimal bertanya terlebih dulu kepada pihak perbankan, atau kami,” tandasnya.

Ada beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah bersubsidi. Di antaranya belum pernah memiliki rumah hunian sebelumnya. Selain itu, penghasilannya tidak boleh lebih dari Rp 4 juta.

Setelah rumah tersebut dibangun, harus langsung ditempati, dan tidak diperkenankan untuk di jual. Kecuali usia rumah sudah melebihi waktu lima tahun

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/