SINGARAJA – Puluhan ribu sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Buleleng rupanya belum mengantongi izin.
Pemerintah pun mendorong pengusaha UMKM segera mengurus izin, sehingga mereka bisa mengakses permodalan yang cukup.
Data di Dinas Koperasi dan UMKM Buleleng menunjukkan, jumlah UMKM di Kabupaten Buleleng mencapai 32.907 unit.
Puluhan ribu pengusaha itu terbagi pada sektor perdagangan sebanyak 25.403 unit usaha, sektor industri 3.427 unit usaha, sektor pertanian 2.426 unit usaha, serta aneka jasa 1.651 unit usaha.
Faktanyahanya 6.584 unit usaha yang mengantongi izin. Praktis 26.323 unit usaha lainnya belum kantongi izin.
“Sebagian besar memang belum mengantongi izin. Terutama yang beraktifitas sebagai pedagang kaki lima, warung makan,
dan usaha-usaha rumahan itu rata-rata belum punya izin,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Buleleng, Nyoman Swatantra.
Swatantra mengungkapkan, pihaknya sudah berusaha melakukan pendekatan pada para pengusaha UMKM agar mereka mau mengurus izin.
Sebab, dengan mengantongi izin dari pemerintah, mereka lebih mudah mengakses permodalan yang disalurkan melalui lembaga perbankan maupun Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB).
Sayangnya banyak yang ogah mengurus izin. Alasannya pun bermacam-macam. Para pengusaha paling sering mengemukakan alasan bahwa usahanya bukan pendapatan utama, melainkan hanya pendapatan sampingan bagi rumah tangga.
Selain itu para pengusaha juga beranggapan bahwa mereka tetap bisa berusaha, meski tak mengantongi izin resmi pemerintah.
“Padahal pengurusan izin itu gampang. Cukup bawa KTP, tunjukkan kegiatannya, daftarkan di kantor camat, sudah keluar izinnya. Sing perlu mayah. Tapi tetap ada saja alasan tidak mau mengurus izin,” kata Swatantra.
Untuk itu pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pada para pengusaha UMKM. Selain itu Dinas Koperasi dan UMKM Buleleng juga akan berkomunikasi dengan lembaga perbankan.
Harapannya lembaga perbankan bisa menyertakan syarat wajib mengantongi izin UMKM, sebelum menyalurkan kredit usaha.