26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 6:44 AM WIB

Gandeng Peradi, Undiknas Cetak Advokat Andal Lewat PKPA Online

DENPASAR – Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) tetap optimistis di masa pandemic Covid-19.

Rabu (6/5) sore, bekerjasama dengan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Undiknas menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Diikuti oleh 42 calon advokat melalui media daring alias online. Sesi perdana PKPA online yang digelar kedua di Indonesia ini membahas materi hukum acara pidana.

Ketua DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana menjadi pemateri pertama. “Saya mengapresiasi Undiknas yang serius melaksanakan PKPA online.

Secara nasional PKPA ini digelar nomor dua di Indonesia setelah Jakarta. PKPA ini digelar dialogis, agar interaksi terjadi antar calon advokat. Praktik yang lebih diutamakan,” ucap Budi Adnyana.

Pada hari yang sama, peserta PKPA online juga mendapatkan materi dari dua dosen Undiknas, yakni Hukum Acara Perdata dari I Gusti Agung Mas Tri Wulandari dan materi Hukum Acara Pidana oleh Dr. I Made Wirya Darma.

PKPA online ini dikemas dalam sembilan kali pertemuan. Materi lain yang diberikan antara lain terkait kode etik profesi advokat,

fungsi dan peran organisasi advokat, teknik wawancara dengan klien, hukum acara peradilan agama, hukum acara arbitrase dan ADR, dan sebagainya.

Dekan FHIS Undiknas Dr. Ni Nyoman Juwita Arsawati, S.H., M.Hum. menegaskan PKPA bekerja sama dengan Peradi telah digelar sebanyak lima kali.

“Rencana awal PKPA ini digelar bulan Maret 2020. Namun dalam kondisi pandemi Covid-19, akhirnya diundur. Syukur DPN Peradi mengeluarkan aturan bahwa PKPA bisa dilaksanakan secara online.

Kami di Undiknas sudah biasa menggelar perkuliahan via online, jadi sama sekali tidak jadi masalah. Para peserta PKPA juga sangat antusias,” ucapnya. (rba)

DENPASAR – Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) tetap optimistis di masa pandemic Covid-19.

Rabu (6/5) sore, bekerjasama dengan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Undiknas menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Diikuti oleh 42 calon advokat melalui media daring alias online. Sesi perdana PKPA online yang digelar kedua di Indonesia ini membahas materi hukum acara pidana.

Ketua DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana menjadi pemateri pertama. “Saya mengapresiasi Undiknas yang serius melaksanakan PKPA online.

Secara nasional PKPA ini digelar nomor dua di Indonesia setelah Jakarta. PKPA ini digelar dialogis, agar interaksi terjadi antar calon advokat. Praktik yang lebih diutamakan,” ucap Budi Adnyana.

Pada hari yang sama, peserta PKPA online juga mendapatkan materi dari dua dosen Undiknas, yakni Hukum Acara Perdata dari I Gusti Agung Mas Tri Wulandari dan materi Hukum Acara Pidana oleh Dr. I Made Wirya Darma.

PKPA online ini dikemas dalam sembilan kali pertemuan. Materi lain yang diberikan antara lain terkait kode etik profesi advokat,

fungsi dan peran organisasi advokat, teknik wawancara dengan klien, hukum acara peradilan agama, hukum acara arbitrase dan ADR, dan sebagainya.

Dekan FHIS Undiknas Dr. Ni Nyoman Juwita Arsawati, S.H., M.Hum. menegaskan PKPA bekerja sama dengan Peradi telah digelar sebanyak lima kali.

“Rencana awal PKPA ini digelar bulan Maret 2020. Namun dalam kondisi pandemi Covid-19, akhirnya diundur. Syukur DPN Peradi mengeluarkan aturan bahwa PKPA bisa dilaksanakan secara online.

Kami di Undiknas sudah biasa menggelar perkuliahan via online, jadi sama sekali tidak jadi masalah. Para peserta PKPA juga sangat antusias,” ucapnya. (rba)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/