25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:31 AM WIB

Edy: Program Relaksasi Bantu JKN-KIS Saya Aktif Kembali

SINGARAJA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini menerapkan program relaksasi bagi peserta yang menunggak iuran JKN-KIS. Program relaksasi ini ditujukan untuk peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan.

Program Relaksasi diterapkan BPJS Kesehatan untuk memberikan keringanan kepada peserta mengingat pelayanan kesehatan merupakan salah satu faktor pendukung penting di tengah pandemi Covid-19. Dengan adanya program ini, peserta yang menunggak bisa membayarkan tunggakannya minimal 6 bulan tunggakan. Jadi, walaupun status peserta masih memiliki tunggakan, kepesertaan mereka bisa aktif kembali.

Setelah terdaftar, peserta bisa membayar tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal 6 bulan ditambah satu bulan berjalan. Setelah itu, pada bulan berikutnya melakukan pembayaran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Kemudian peserta membayar sisa tunggakan dengan melunasi atau memanfaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021.

Edy Tedjo, salah satu peserta JKN-KIS sangat terbantu dengan adanya program relaksasi, ia mengaku sudah menunggak iuran selama 2 tahun lebih. Ketika mendapatkan informasi tentang program relaksasi, dirinya langsung mendaftarkan diri sebagai peserta program relaksasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Singaraja pada bulan Juli lalu.

“Saya menunggak iuran sudah lebih 2 tahun. Sadar bahwa saya sekeluarga memerlukan jaminan kesehatan, maka setelah mendengar adanya program relaksasi ini, saya sangat senang dan langsung mendaftar,” ungkapnya.

Selain program relaksasi, ia juga mengatakan bahwa ia mendaftar program cicilan agar bisa melunasi sisa tunggakannya. Ia mengaku senang karena dengan program relaksasi dan cicilan BPJS Kesehatan kepesertaan JKN-KIS, ia dan keluarganya bisa aktif kembali.

“Sekarang Kartu Indonesia Sehat (KIS) saya sudah aktif kembali, sebelumnya saya merasa bingung gimana mau membayar tunggakan. Jujur kalau untuk membayar tunggakan secara penuh, saya merasa tidak sanggup apalagi di tengah pandemi Covid19 seperti saat ini, kondisi keuangan keluarga saya menurun. Bersyukur sekali ada Program Relaksasi, apalagi sisa tunggakannya bisa didaftarkan ke dalam Program Cicilan,” jelasnya.

BPJS Kesehatan saat ini sedang gencar mensosialisasikan Program Relaksasi secara menyeluruh. Diharapkan semakin banyak peserta PBPU dan PPU BU yang menunggak agar memanfaatkan program ini dengan tujuan agar seluruh masyarakat tetap bisa mendapatkan jaminan kesehatan dari Program JKN-KIS.

Pendaftaran Program Relaksasi sangat mudah, peserta tinggal datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga, KTP dan KIS, selain bisa langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan, peserta juga bisa melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan Aplikasi Elektronik Data BU (E-dabu) bagi PPU BU, jadi di masa pandemi Covid19, melalui Aplikasi MJKN dan E-dabu, peserta bisa melakukan pendaftaran program relaksasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

SINGARAJA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini menerapkan program relaksasi bagi peserta yang menunggak iuran JKN-KIS. Program relaksasi ini ditujukan untuk peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan.

Program Relaksasi diterapkan BPJS Kesehatan untuk memberikan keringanan kepada peserta mengingat pelayanan kesehatan merupakan salah satu faktor pendukung penting di tengah pandemi Covid-19. Dengan adanya program ini, peserta yang menunggak bisa membayarkan tunggakannya minimal 6 bulan tunggakan. Jadi, walaupun status peserta masih memiliki tunggakan, kepesertaan mereka bisa aktif kembali.

Setelah terdaftar, peserta bisa membayar tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal 6 bulan ditambah satu bulan berjalan. Setelah itu, pada bulan berikutnya melakukan pembayaran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Kemudian peserta membayar sisa tunggakan dengan melunasi atau memanfaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021.

Edy Tedjo, salah satu peserta JKN-KIS sangat terbantu dengan adanya program relaksasi, ia mengaku sudah menunggak iuran selama 2 tahun lebih. Ketika mendapatkan informasi tentang program relaksasi, dirinya langsung mendaftarkan diri sebagai peserta program relaksasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Singaraja pada bulan Juli lalu.

“Saya menunggak iuran sudah lebih 2 tahun. Sadar bahwa saya sekeluarga memerlukan jaminan kesehatan, maka setelah mendengar adanya program relaksasi ini, saya sangat senang dan langsung mendaftar,” ungkapnya.

Selain program relaksasi, ia juga mengatakan bahwa ia mendaftar program cicilan agar bisa melunasi sisa tunggakannya. Ia mengaku senang karena dengan program relaksasi dan cicilan BPJS Kesehatan kepesertaan JKN-KIS, ia dan keluarganya bisa aktif kembali.

“Sekarang Kartu Indonesia Sehat (KIS) saya sudah aktif kembali, sebelumnya saya merasa bingung gimana mau membayar tunggakan. Jujur kalau untuk membayar tunggakan secara penuh, saya merasa tidak sanggup apalagi di tengah pandemi Covid19 seperti saat ini, kondisi keuangan keluarga saya menurun. Bersyukur sekali ada Program Relaksasi, apalagi sisa tunggakannya bisa didaftarkan ke dalam Program Cicilan,” jelasnya.

BPJS Kesehatan saat ini sedang gencar mensosialisasikan Program Relaksasi secara menyeluruh. Diharapkan semakin banyak peserta PBPU dan PPU BU yang menunggak agar memanfaatkan program ini dengan tujuan agar seluruh masyarakat tetap bisa mendapatkan jaminan kesehatan dari Program JKN-KIS.

Pendaftaran Program Relaksasi sangat mudah, peserta tinggal datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga, KTP dan KIS, selain bisa langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan, peserta juga bisa melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan Aplikasi Elektronik Data BU (E-dabu) bagi PPU BU, jadi di masa pandemi Covid19, melalui Aplikasi MJKN dan E-dabu, peserta bisa melakukan pendaftaran program relaksasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/