26.9 C
Jakarta
26 April 2024, 1:00 AM WIB

Cara Sipandu Beradat Redam Konflik Adat di Gianyar, Bali

Prajuru yang Dipolisikan dan Warga Kena Kasepekang Berakhir Damai

Konflik adat di Desa Adat Bonbiyu, Desa Dinas Saba, Kecamatan Blahbatuh, diredam oleh tim Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). Saat mediasi Rabu kemarin (27/7) di Polres, antara prajuru adat yang sempat dipolisikan dengan pelapor I Nyoman Rangkep yang Disepekang (dikucilkan) berakhir damai.

 

IB Indra Prasetia, Gianyar

 

PERJANJIAN damai itu ditandai dengan menandatangani kesepakatan damai di aula Polres. Dilanjutkan pencabutan patok beton di lokasi tanah sengketa. Upaya damai itu merupakan ujung dari persoalan tanah antara I Nyoman Rangkep dengan desa adat Bonbiyu.

 

Pihak Bonbiyu mengklaim tanah adat itu hibah Puri Belega ke Desa Adat Bonbiyu. Namun saat penghibahan, panglingsir Puri Belega hanya menunjukkan lokasi tanah tanpa memberikan patokan yang pasti. Sehingga tanah milik I Nyoman Rangkep yang sudah bersertifikat seluas 2 are sempat dikira masuk dalam tanah hibah puri.

 

Pihak I Nyoman Rangkep pun keberatan tanah miliknya dianggap tanah adat hasil hibah puri. Namun kedua pihak sempat ngotot. Akhirnya desa memasang patok pada 26 Juni. Tidak terima, Rangkep melapor ke Polres Gianyar 27 Juni.

 

Namun pada 9 Juli, Rangkep dijatuhkan sanksi Kasepekang sesuai hasil paruman. “Mengetahui adanya sengketa tanah, tim dari Sipandu Beradat Kabupaten Gianyar berkolaborasi dengan Kring Polri Polres Gianyar, berusaha melakukan mediasi sebelum memicu konflik yang lebih besar,” ujar Kasat Binmas Polres Gianyar, AKP I Gede Endrawan.

 

Dengan upaya damai itu, maka persoalan klir. Tidak laporan ke adat. Begitu pula soal kasepekang juga tidak ada. “Sudah kembali seperti dulu,” imbuh Endrawan.

 

Dari hasil investigasi di lahan sengketa dan penggalian data, diketahui tanah yang diklaim Desa Adat Bonbiyu milik I Nyoman Rangkep. Itu sesuai dengan batas-batas pengukuran dari BPN dan bukti hak milik berupa sertifikat nomor 04582/Desa Saba.

 

Sementara itu, Ketua MDA Gianyar, Anak Agung Alit Asmara selaku ketua Sipandu Beradat Gianyar mengapresiasi pihak kepolisian atas penyelesaian masalah sengketa tanah di Desa Adat Bonbiyu. MDA menekankan kembali tentang status tanah baik berupa tanah yang berstatus adat maupun dinas. Agar para prajuru maupun pihak yang ada di wilayah desa berkoordinasi ketika ada persoalan. “Jangan langsung main lapor serta apabila permasalahan yang terjadi diselesaikan secara kekeluargaan,” pintanya.

 

Sementara itu, Kapolres Gianyar AKBP Made Bayu Sutha Sartana, selaku Pembina Sipandu Beradat Gianyar berusaha menyelesaikan suatu permasalahan secara beradab dan penuh kekeluargaan. “Harapan kedepannya tidak ada lagi muncul permasalahan yang banyak menguras energi dan waktu,” ujarnya.

 

Kapolres menekankan kepada para warga maupun prajuru di wilayah untuk menyelesaikan suatu permasalahan secara musyawarah. “Sehingga kedepannya tidak ada lagi muncul permasalahan yang seolah-seolah harus diselesaikan ke pihak kepolisian,” terangnya.

 

Selesai penandatanganan perdamaian kegiatan dilanjutkan dengan pencabutan patok secara simbolis di lokasi yang disengketakan oleh para prajuru Desa adat Bonbiyu. Cabut patok juga disaksikan langsung Kasat Binmas didampingi oleh Ketua MDA Gianyar dan unsur Muspika Kecamatan Blahbatuh. (*)

 

Konflik adat di Desa Adat Bonbiyu, Desa Dinas Saba, Kecamatan Blahbatuh, diredam oleh tim Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). Saat mediasi Rabu kemarin (27/7) di Polres, antara prajuru adat yang sempat dipolisikan dengan pelapor I Nyoman Rangkep yang Disepekang (dikucilkan) berakhir damai.

 

IB Indra Prasetia, Gianyar

 

PERJANJIAN damai itu ditandai dengan menandatangani kesepakatan damai di aula Polres. Dilanjutkan pencabutan patok beton di lokasi tanah sengketa. Upaya damai itu merupakan ujung dari persoalan tanah antara I Nyoman Rangkep dengan desa adat Bonbiyu.

 

Pihak Bonbiyu mengklaim tanah adat itu hibah Puri Belega ke Desa Adat Bonbiyu. Namun saat penghibahan, panglingsir Puri Belega hanya menunjukkan lokasi tanah tanpa memberikan patokan yang pasti. Sehingga tanah milik I Nyoman Rangkep yang sudah bersertifikat seluas 2 are sempat dikira masuk dalam tanah hibah puri.

 

Pihak I Nyoman Rangkep pun keberatan tanah miliknya dianggap tanah adat hasil hibah puri. Namun kedua pihak sempat ngotot. Akhirnya desa memasang patok pada 26 Juni. Tidak terima, Rangkep melapor ke Polres Gianyar 27 Juni.

 

Namun pada 9 Juli, Rangkep dijatuhkan sanksi Kasepekang sesuai hasil paruman. “Mengetahui adanya sengketa tanah, tim dari Sipandu Beradat Kabupaten Gianyar berkolaborasi dengan Kring Polri Polres Gianyar, berusaha melakukan mediasi sebelum memicu konflik yang lebih besar,” ujar Kasat Binmas Polres Gianyar, AKP I Gede Endrawan.

 

Dengan upaya damai itu, maka persoalan klir. Tidak laporan ke adat. Begitu pula soal kasepekang juga tidak ada. “Sudah kembali seperti dulu,” imbuh Endrawan.

 

Dari hasil investigasi di lahan sengketa dan penggalian data, diketahui tanah yang diklaim Desa Adat Bonbiyu milik I Nyoman Rangkep. Itu sesuai dengan batas-batas pengukuran dari BPN dan bukti hak milik berupa sertifikat nomor 04582/Desa Saba.

 

Sementara itu, Ketua MDA Gianyar, Anak Agung Alit Asmara selaku ketua Sipandu Beradat Gianyar mengapresiasi pihak kepolisian atas penyelesaian masalah sengketa tanah di Desa Adat Bonbiyu. MDA menekankan kembali tentang status tanah baik berupa tanah yang berstatus adat maupun dinas. Agar para prajuru maupun pihak yang ada di wilayah desa berkoordinasi ketika ada persoalan. “Jangan langsung main lapor serta apabila permasalahan yang terjadi diselesaikan secara kekeluargaan,” pintanya.

 

Sementara itu, Kapolres Gianyar AKBP Made Bayu Sutha Sartana, selaku Pembina Sipandu Beradat Gianyar berusaha menyelesaikan suatu permasalahan secara beradab dan penuh kekeluargaan. “Harapan kedepannya tidak ada lagi muncul permasalahan yang banyak menguras energi dan waktu,” ujarnya.

 

Kapolres menekankan kepada para warga maupun prajuru di wilayah untuk menyelesaikan suatu permasalahan secara musyawarah. “Sehingga kedepannya tidak ada lagi muncul permasalahan yang seolah-seolah harus diselesaikan ke pihak kepolisian,” terangnya.

 

Selesai penandatanganan perdamaian kegiatan dilanjutkan dengan pencabutan patok secara simbolis di lokasi yang disengketakan oleh para prajuru Desa adat Bonbiyu. Cabut patok juga disaksikan langsung Kasat Binmas didampingi oleh Ketua MDA Gianyar dan unsur Muspika Kecamatan Blahbatuh. (*)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/