27 C
Jakarta
20 November 2024, 22:00 PM WIB

Tipu-tipu Jual Tanah Via Medsos, Kelabuhi Korban Ratusan Juta, Diciduk

MANGUPURA – Berhati-hatilah jika ada pihak yang menawarkan tanah kavling dengan harga murah dan tidak wajar di media sosial.

Bisa jadi itu adalah modus penipuan. Seperti yang dilakukan oleh pemuda bernama I Gusti Ngurah Anom Santika, asal Banjar Pengiasan Semana, Desa Mambal, Abiansemal, Badung ini.

Pemuda 29 tahun tersebut berhasil menipu dua orang korban dengan modus jual tanah kavling melalui media sosial.

Dua korban tersebut masing-masing bernama I Wayan Susila Putra, asal Tukad Banyusari, Denpasar dan I Gede Kamasan, asal Deaa Tista, karangasem.

Walhasil kedua korban menelan kerugian ratusan juta.  Kapolsek Abiansemal Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa mengatakan, untuk menjerat para korban, pelaku memanfaatkan media sosial.

Tanah kavling yang dijual seolah-olah tanah miliknya. Padahal, tanah yang dia tawarkan tersebut sebenarnya adalah milik orang lain.

“Pelaku ini menawarkan dengan harga yang sangat murah. Makanya kedua korban kepincut untuk membeli,” kata Kompol Mertayasa di Mapolsek Abiansemal, Jumat (1/3) siang. 

Ulah pelaku diketahui terjadi hari Minggu tanggal 12 Juni 2016 lalu di Banjar Kelodan, Punggul, Abiansemal, Badung.

Untuk meyakinkan para korban, pelaku mengajak kedua korban untuk mengecek langsung kondisi tanah yang bukan miliknya itu. 

Karena yakin akhirnya masing-masing korban membayar sejumlah uang. Korban I Wayan Susila Putra menyerahkan uang Rp 110 juta dan korban I Gede Kamasan menyerahkan uang Rp 120 juta.

Setelah menyerahkan uang, barulah kedua korban mengetahui jika tanah tersebut bukan milik pelaku. Atas kejadian itu, kedua korban melapor ke Polsek Abiansemal pada tanggal 4 Februari 2019. 

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan pelaku pada tanggal 14 Februari 2019 lalu.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena butuh uang untuk kebutuhannya dia sendiri. Kami masih menyelidiki karena kemungkinan ada korban lain juga yang belum melapor,” tandas Kompol Mertayasa. 

MANGUPURA – Berhati-hatilah jika ada pihak yang menawarkan tanah kavling dengan harga murah dan tidak wajar di media sosial.

Bisa jadi itu adalah modus penipuan. Seperti yang dilakukan oleh pemuda bernama I Gusti Ngurah Anom Santika, asal Banjar Pengiasan Semana, Desa Mambal, Abiansemal, Badung ini.

Pemuda 29 tahun tersebut berhasil menipu dua orang korban dengan modus jual tanah kavling melalui media sosial.

Dua korban tersebut masing-masing bernama I Wayan Susila Putra, asal Tukad Banyusari, Denpasar dan I Gede Kamasan, asal Deaa Tista, karangasem.

Walhasil kedua korban menelan kerugian ratusan juta.  Kapolsek Abiansemal Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa mengatakan, untuk menjerat para korban, pelaku memanfaatkan media sosial.

Tanah kavling yang dijual seolah-olah tanah miliknya. Padahal, tanah yang dia tawarkan tersebut sebenarnya adalah milik orang lain.

“Pelaku ini menawarkan dengan harga yang sangat murah. Makanya kedua korban kepincut untuk membeli,” kata Kompol Mertayasa di Mapolsek Abiansemal, Jumat (1/3) siang. 

Ulah pelaku diketahui terjadi hari Minggu tanggal 12 Juni 2016 lalu di Banjar Kelodan, Punggul, Abiansemal, Badung.

Untuk meyakinkan para korban, pelaku mengajak kedua korban untuk mengecek langsung kondisi tanah yang bukan miliknya itu. 

Karena yakin akhirnya masing-masing korban membayar sejumlah uang. Korban I Wayan Susila Putra menyerahkan uang Rp 110 juta dan korban I Gede Kamasan menyerahkan uang Rp 120 juta.

Setelah menyerahkan uang, barulah kedua korban mengetahui jika tanah tersebut bukan milik pelaku. Atas kejadian itu, kedua korban melapor ke Polsek Abiansemal pada tanggal 4 Februari 2019. 

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan pelaku pada tanggal 14 Februari 2019 lalu.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena butuh uang untuk kebutuhannya dia sendiri. Kami masih menyelidiki karena kemungkinan ada korban lain juga yang belum melapor,” tandas Kompol Mertayasa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/