26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:51 AM WIB

Terlibat Narkoba Jaringan Malaysia, Tukang Kebun Terancam Hukuman Mati

DENPASAR – Raut penyesalan tergambar jelas di wajah Asep Wahyudin, 35. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang kebun itu terancam hukuman mati lantaran terlibat narkoba jaringan Malaysia.

Saat ditangkap, terdakwa menguasai 99 butir ekstasi logo Superman, satu plastik klip berisi 96 butir esktasi logo CK, satu plastik klip berisi sabu

seberat 45,10 gram netto dan satu plastik klip berisi sabu seberat 45,25 gram netto dan satu plastik klip berisi sabu seberat 45,13 gram netto.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika,” kata JPU I Ketut Sujaya di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi, kemarin (30/9).

Sementara dalam dakwaan kedua, Asep dijerat Pasal 114 ayat (2) dan dakwan ketiga Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.

Atas dakwaan ini, Asep yang didampingi penasihat hukumnya tidak keberatan, sehingga sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi pekan depan.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, terdakwa yang berasal dari Bandug, Jawa Barat, itu hendak menyelundupkan narkoba ke Bali.

Perbuatan Asep berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai pada 15 April 2019, sekitar pukul 00.30 bertempat di TPS PT Jas Cargo Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. 

Saat itu petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman paket DHL dari Malaysia yang dicurigai berisi ekstasi dan sabu.

Paket tersebut, indentitas tertulis nama pengirim Nur Faraniza, nomor 47, Jalan Padi Mahsuri 14, Bandar Baru Uda 81200 Johor Bahru,

Malaysia, PH 60195875314, dengan penerima Asep Wahyudin nomor 23 Jalan Soputan 3, Banjar Abian Timbul, Denpasar Barat.

Petugas Bea dan Cukai bersama anggota Polda Bali  dibantu saksi Andries dari DHL, pada 16 April 2019 melakukan control delivery (penyerahan yang diawasi) terhadap penerima peket tersebut. 

Saat itu, saksi Andries terlebih dahulu menghubungi terdakwa via telepon. Terdakwa mengatakan agar peket tersebut diserahkan kepada istrinya bernama Yuyun Yunita.

Pada saat penyerahan paket kiriman tersebut diterima saksi Yuyun Yunita. Saksi Andreis sempat menanyakan keberadaan terdakwa.

Saksi Yuyun Yunita menyebut terdakwa adalah suaminya dan sedang bekerja di Hotel Harris, Sunset Road, Kuta.

Nah, pada saat terdakwa pulang dari tempat kerja, dia melihat banyak orang di sekitar kamar kosnya dan ada motor polisi yang sedang parkir.

“Merasa curiga, terdakwa pun langsung kabur ke Terminal Mengwi. Malam harinya berangkat ke Bandung maniki bus,” terang JPU Sujaya.

JPU Kejati Bali itu mengungkapkan, karena terdakwa kabur, polisi pun membawa istrinya Yuyun Yunita beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada 29 Mei 2019 terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Polda Bali di daerah Padalarang, Bandung, Jawa Barat. 

DENPASAR – Raut penyesalan tergambar jelas di wajah Asep Wahyudin, 35. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang kebun itu terancam hukuman mati lantaran terlibat narkoba jaringan Malaysia.

Saat ditangkap, terdakwa menguasai 99 butir ekstasi logo Superman, satu plastik klip berisi 96 butir esktasi logo CK, satu plastik klip berisi sabu

seberat 45,10 gram netto dan satu plastik klip berisi sabu seberat 45,25 gram netto dan satu plastik klip berisi sabu seberat 45,13 gram netto.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika,” kata JPU I Ketut Sujaya di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi, kemarin (30/9).

Sementara dalam dakwaan kedua, Asep dijerat Pasal 114 ayat (2) dan dakwan ketiga Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.

Atas dakwaan ini, Asep yang didampingi penasihat hukumnya tidak keberatan, sehingga sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi pekan depan.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, terdakwa yang berasal dari Bandug, Jawa Barat, itu hendak menyelundupkan narkoba ke Bali.

Perbuatan Asep berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai pada 15 April 2019, sekitar pukul 00.30 bertempat di TPS PT Jas Cargo Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. 

Saat itu petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman paket DHL dari Malaysia yang dicurigai berisi ekstasi dan sabu.

Paket tersebut, indentitas tertulis nama pengirim Nur Faraniza, nomor 47, Jalan Padi Mahsuri 14, Bandar Baru Uda 81200 Johor Bahru,

Malaysia, PH 60195875314, dengan penerima Asep Wahyudin nomor 23 Jalan Soputan 3, Banjar Abian Timbul, Denpasar Barat.

Petugas Bea dan Cukai bersama anggota Polda Bali  dibantu saksi Andries dari DHL, pada 16 April 2019 melakukan control delivery (penyerahan yang diawasi) terhadap penerima peket tersebut. 

Saat itu, saksi Andries terlebih dahulu menghubungi terdakwa via telepon. Terdakwa mengatakan agar peket tersebut diserahkan kepada istrinya bernama Yuyun Yunita.

Pada saat penyerahan paket kiriman tersebut diterima saksi Yuyun Yunita. Saksi Andreis sempat menanyakan keberadaan terdakwa.

Saksi Yuyun Yunita menyebut terdakwa adalah suaminya dan sedang bekerja di Hotel Harris, Sunset Road, Kuta.

Nah, pada saat terdakwa pulang dari tempat kerja, dia melihat banyak orang di sekitar kamar kosnya dan ada motor polisi yang sedang parkir.

“Merasa curiga, terdakwa pun langsung kabur ke Terminal Mengwi. Malam harinya berangkat ke Bandung maniki bus,” terang JPU Sujaya.

JPU Kejati Bali itu mengungkapkan, karena terdakwa kabur, polisi pun membawa istrinya Yuyun Yunita beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada 29 Mei 2019 terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Polda Bali di daerah Padalarang, Bandung, Jawa Barat. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/