DENPASAR – Kim Anne Alloggia, 51, Warga Negara Australia yang sebelumnya ditangkap karena memiliki narkotika jenis ganja seberat 0,57 gram netto, Selasa (2/7) menjalani siding tuntutan di PN Denpasar
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim I Made Pasek, JPU IG Lanang Suyadnyana menuntut perempuan Aussie yang kesehariannya sebagai desainer ini dengan tuntutan 1 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan,” ujar JPU IG Lanang Suyadnyana
Sesuai surat tuntutan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika, atau dakwaan kedua JPU.
Sementara hal yang memberatkan JPU menuntut terdakwa yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara yang meringankan terdakwa sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum. “Terdakwa sebagai orang yang telah kecanduan ganja dan mengalami gangguan psikis tergolong berat,” beber JPU.
Seseuai keterangan dari saksi ahli dr. Ririn Sriwijayanti, dari RS Bhayangkara Denpasar, bahwa terdakwa mengalami PTSD atau post traumatic stres disorder. Artinya, terdakwa mengalami trauma karena suatu kondisi gangguan kejiwaan yang dipicu kejadian traumatis dan tragis di masa lalu.
JPU meminta barang bukti berupa 3 buah tabung plastik besar dan 22 tabung plastik keci masing-masing berisi serbuk pewarna pakian, 1 buah plastik bertuliskan Tootsie Roll didalamnya berisi 15 permen Tootsie Roll, 1 buah penghisap rokok elektrik lengkap denga charger, dan 1 buah tabung kaca berisi cairan warna kuning diduga narkotika jenis ganja dimusnahkan.
Menanggapi tuntutan JPU, Kim yang didampingi pengacaranya Edward Pangkahila dkk, bakal mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.